Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Resmi Cerai, Raiden Soedjono Serahkan Harta ke Tyas Mirasih
20 September 2021 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Raiden Soedjono menyerahkan seluruh harta ke Tyas Mirasih usai resmi cerai . Keduanya cerai secara verstek setelah ada putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu, mengatakan keputusan tersebut sudah termasuk dengan harta gana-gini.
“(Gana-gini) sekalian dalam putusan tersebut, sesuai dengan permohonan dan kesepakatan. Mengabulkan kesepakatan dan menyerahkan kepada Tyas. Iya, semua (harta) diserahkan ke Tyas,” kata Bernard di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/9).
Kuasa hukum tidak mengungkapkan harta yang diserahkan Raiden Soedjono ke Tyas Mirasih
Bernard tidak mengungkapkan mengenai harta yang diserahkan Raiden Soedjono ke Tyas Mirasih usai resmi cerai. Sebab, hal itu merupakan privasi Raiden dan Tyas.
“Ya, seperti pernyataan klien kami bahwa mereka punya hubungan rumah tangga, kan, privasi, ya, apalagi saya sebagai kuasa hukum, ya. Kita hargailah privasi mereka,” ucap Bernard.
Putusan dari majelis hakim sesuai kesepakatan Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih
ADVERTISEMENT
Bernard mengatakan keputusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan kesepakatan Raiden dan Tyas. Meski begitu, ia tidak mengungkapkannya secara mendetail.
“Sesuai dengan kesepakatan mereka, jadi ya, apa yang dikabulkan majelis hakim sesuai kesepakatan mereka. Hari ini sudah diputus langsung,” tuturnya.
Menunggu sikap dari pihak Tyas Mirasih
Setelah ada putusan dari majelis hakim, Bernard menyatakan, pihaknya kini menunggu keputusan dari pihak Tyas. Apakah mereka akan menerima putusan tersebut atau tidak.
Apabila pihak Tyas menerima, Bernard menuturkan, maka keputusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kita, kan, belum tahu ada upaya hukum enggak dari pihak termohon dalam hal ini Tyas. Kalau enggak ada, ya inkrah, setelahnya ikrar talak,” ucap Bernard.
ADVERTISEMENT