Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Rey Utami saat ini mendekam di penjara. Hal ini lantaran kasus 'ikan asin' yang menjerat dirinya dan sang suami, Pablo Benua, serta mantan suami Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar.
ADVERTISEMENT
Kasus itu berawal dari pernyataan Galih dalam video 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah ke kanal YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Perkataan 'ikan asin' itu merujuk pada organ intim.
Dalam video itu, Galih membongkar rumah tangganya dulu bersama Fairuz. Tidak terima dengan hal itu, Fairuz melaporkan Galih, Rey, dan Pablo ke polisi pada 1 Juli lalu.
Dari balik jeruji besi, Rey Utami menuliskan surat pernyataan maaf ke Fairuz dan seluruh masyarakat Indonesia. Perempuan 32 tahun ini menyerahkan surat itu ke pengacaranya, Muh. Burhanuddin.
"Rey menitipkan ke saya untuk disampaikan," kata Burhanuddin ketika dikonfirmasi kumparan, Kamis (1/8).
Dalam suratnya, Rey menyampaikan bahwa ia tidak bermaksud melecehkan dan melukai Fairuz maupun wanita lain di Indonesia. Karena itu, ia meminta maaf apabila tindakannya dalam wawancara terkait konten YouTube 'ikan asin' telah menyakiti perasaan perempuan 33 tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
"Apabila tindakan wawancara dalam konten YouTube tersebut telah melukai hati Ibu Fairuz A Rafiq maka sekali lagi saya memohon maaf sebesar-besarnya," tulis Rey.
Enggak cuma menyampaikan permintaan maaf, Rey dalam suratnya juga meminta penahanannya ditangguhkan atau dijadikan tahanan kota. Sebab, perempuan kelahiran Jakarta itu memiliki seorang anak yang masih berusia 1 tahun.
Rey mengatakan, anaknya masih membutuhkan kasih sayang dan perawatan dari seorang ibu. "Maka pada kesempatan ini saya memohon untuk penahanan saya ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan kota, dan saya berjanji akan kooperatif mengikuti proses hukum," tulisnya.
Burhanuddin mengungkapkan, surat permintaan maaf dari Rey tidak akan diberikan langsung ke Fairuz. "Disampaikan ke publik saja," ucapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian saat ini belum mengeluarkan putusan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Rey Utami. Mereka masih mengevaluasi permohonan itu.
ADVERTISEMENT
"Masih dalam evaluasi penyidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Pol Argo Yuwono kepada kumparan, Kamis (1/8).
Di sisi lain, pihak kepolisian rupanya sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap Rey. Argo mengatakan penahanan perempuan bernama lengkap Rayie Utami itu diperpanjang selama 40 hari.
Sebelum Rey Utami, Galih juga menyampaikan permintaan maaf lewat sebuah surat karena telah menyinggung Fairuz. Surat itu dibacakan oleh istri sirinya, Kumalasari.
"Saya, Galih Ginanjar, pengin mengucapkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Ibu Fairuz, mamanya Fairuz, dan kakak-kakaknya ibu Fairuz, serta keluarga Ibu Fairuz di manapun berada, atas keteledoran saya, kekeliruan saya, hingga mengakibatkan ketidaknyamanan Ibu Fairuz dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di manapun ibu Fairuz berada," tulis Galih, Selasa (30/7).
ADVERTISEMENT