Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Artis Roro Fitria tengah menjalani upaya hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus narkoba yang membelitnya. Persidangan awal PK itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9) siang.
ADVERTISEMENT
Ditemui usai sidang, Roro mengatakan alasannya mengajukan PK. Ia tidak ingin dicap sebagai pengedar narkoba, seperti yang diputuskan dalam vonis oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan bahwa wanita 29 tahun itu tahun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sehingga pemain film 'Bangkitnya Suster Gepeng' tersebut divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
"Seperti apa yang sudah disampaikan, memang saya terbukti bersalah sudah memesan. Namun bicara menguasai, ya saya memesan dulu baru menguasai dan menggunakan. Membeli dan memakai bersama mas Wawan (rekannya yang juga ditangkap)," ucap Roro Fitria dengan mata berkaca-kaca usai sidang, Kamis (5/9).
Cobaan yang ia hadapi selama menjalani masa hukuman sejak tertangkap pada 14 Februari 2018 juga jadi alasan bagi Roro untuk mengajukan PK. Ia mengaku sudah tidak kuat lagi berada di dalam penjara.
ADVERTISEMENT
"Jadinya saya meminta kebijaksanaan yang mulia pihak MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah sangat berat hidup di penjara, 1 tahun 8 bulan hidup di penjara bukan waktu yang sebentar bagi saya. Jadi sakit, sakit sekali," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roro Fitria , Fedhli Faisal menganggap bahwa majelis hakim khilaf karena telah memvonis kliennya dengan pasal pengedar. Sebab, dalam fakta persidangan, alasan Roro membeli narkotika yakni untuk digunakan bersama dengan Wawan Hartawan, yang juga ikut ditangkap.
"Ada kekhilafan hakim menurut kami. Berdasarkan fakta persidangan, klien kami tak terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Artinya dia (Roro) menyuruh membeli sendiri tujuannya untuk digunakan sendiri dan bersama Wawan," terangnya.
Maka dari itu, Fedhli merasa bahwa vonis yang layak diberikan kepada Roro Fitria yakni Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Tak ada tujuannya untuk transaksi dan atau peredaran gelap narkotika. Sehingga bagi kami, yang paling tepat pasal untuk klien kami Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika," jelasnya.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (12/9) mendatang dengan agenda tanggapan jaksa terkait permohonan PK.
Live Update