Kumparan Logo

Soal Kemungkinan Rujuk, Pihak Kenang Mirdad: Kalau Salah Satu Tak Mau, Buat Apa?

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kenang Mirdad dan Tyna Kanna. Foto: Instagram/@kenangmirdad
zoom-in-whitePerbesar
Kenang Mirdad dan Tyna Kanna. Foto: Instagram/@kenangmirdad

Proses perceraian antara Tyna Kanna Mirdad dengan Kenang Mirdad bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hari ini, Selasa (21/9), sidang perdana digelar. Namun, hanya Tyna sebagai penggugat yang hadir ke muka pengadilan, sementara Kenang diwakilkan oleh kuasa hukum.

Usai sidang, kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Lutfi, sempat ditanya soal kemungkinan Tyna dan Kenang rujuk. Hal ini mengingat keduanya masih tinggal satu atap selama proses perceraian bergulir.

embed from external kumparan

Zikri pun mengatakan pihaknya akan mengupayakan segala hal yang terbaik dalam agenda mediasi nanti.

"Untuk bersatu kembali, ya, akan kami upayakan itu. Tetapi, klien kami sudah tidak... Ya, mungkin karena dengan adanya gugatan ini, ya, klien kami juga, kalau memang diputuskan berpisah atau bercerai dalam putusan pengadilan, ya, klien kami menerima itu," beber Zikri.

Kenang Mirdad dan Tyna Kanna. Foto: Instagram/@kenangmirdad

Menurut Zikri, bukan berarti Kenang Mirdad tidak ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Tyna Kanna Mirdad. Hanya saja, banyak kemungkinan yang bisa terjadi dalam proses persidangan nanti hingga pada putusan.

embed from external kumparan

Karena itu, Zikri pun tak mau terburu-buru mengambil kesimpulan soal keinginan Kenang untuk kembali rujuk dengan Tyna. Apalagi, menurutnya, Kenang masih terkejut dengan gugatan cerai yang dilayangkan sang istri.

"Kalau memungkinkan untuk dipertahankan, ya, mudah-mudahan gitu, ya. Kita doakan bersama. Tapi, ya, (Kenang) juga tidak akan memaksakan sesuatu. Kalau misal salah satu pihak sudah tidak ingin membina rumah tangga, kenapa harus dipertahankan?" pungkasnya.

Selebgram Tyna Kanna Mirdad menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (21/9). Foto: Ronny
embed from external kumparan

Kenang dan Tyna menikah pada Agustus 2009. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak perempuan.

Selain menggugat cerai Kenang, Tyna juga menuntut hak asuh anak. Hal itu diketahui dari keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Sidang dengan agenda mediasi akan digelar pada 5 Oktober mendatang.