Soal Kemungkinan Rujuk, Pihak Kenang Mirdad: Kalau Salah Satu Tak Mau, Buat Apa?
ยทwaktu baca 2 menit

Proses perceraian antara Tyna Kanna Mirdad dengan Kenang Mirdad bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hari ini, Selasa (21/9), sidang perdana digelar. Namun, hanya Tyna sebagai penggugat yang hadir ke muka pengadilan, sementara Kenang diwakilkan oleh kuasa hukum.
Usai sidang, kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Lutfi, sempat ditanya soal kemungkinan Tyna dan Kenang rujuk. Hal ini mengingat keduanya masih tinggal satu atap selama proses perceraian bergulir.
Zikri pun mengatakan pihaknya akan mengupayakan segala hal yang terbaik dalam agenda mediasi nanti.
"Untuk bersatu kembali, ya, akan kami upayakan itu. Tetapi, klien kami sudah tidak... Ya, mungkin karena dengan adanya gugatan ini, ya, klien kami juga, kalau memang diputuskan berpisah atau bercerai dalam putusan pengadilan, ya, klien kami menerima itu," beber Zikri.
Menurut Zikri, bukan berarti Kenang Mirdad tidak ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Tyna Kanna Mirdad. Hanya saja, banyak kemungkinan yang bisa terjadi dalam proses persidangan nanti hingga pada putusan.
Karena itu, Zikri pun tak mau terburu-buru mengambil kesimpulan soal keinginan Kenang untuk kembali rujuk dengan Tyna. Apalagi, menurutnya, Kenang masih terkejut dengan gugatan cerai yang dilayangkan sang istri.
"Kalau memungkinkan untuk dipertahankan, ya, mudah-mudahan gitu, ya. Kita doakan bersama. Tapi, ya, (Kenang) juga tidak akan memaksakan sesuatu. Kalau misal salah satu pihak sudah tidak ingin membina rumah tangga, kenapa harus dipertahankan?" pungkasnya.
Kenang dan Tyna menikah pada Agustus 2009. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak perempuan.
Selain menggugat cerai Kenang, Tyna juga menuntut hak asuh anak. Hal itu diketahui dari keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Sidang dengan agenda mediasi akan digelar pada 5 Oktober mendatang.
