Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Pesinetron Rio Reifan sudah tiga kali tersandung kasus narkoba. Dia pertama kali terjerat kasus itu pada Januari 2015.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani persidangan, Rio divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Kemudian ia terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya pada Agustus 2017.
Saat itu, Rio dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dia divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Rio bebas pada 16 Juni 2018.
Namun, Rio Reifan kembali tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 13 Agustus 2019. Dia kemudian divonis hukuman 20 bulan di tempat rehabilitasi.
Pria 35 tahun ini terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya karena ia tidak bisa memutuskan hubungan pertemanan dengan oknum pengedar. "Kepencet. Jempolnya kadang suka nakal," kata Rio di acara Rumpi, Selasa (9/6).
Oleh sebab itu, Rio memutuskan untuk mengganti nomor teleponnya. Sehingga, ia tidak lagi berurusan dengan oknum pengedar narkoba dan bisa terlepas dari jeratan barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
Setelah mengganti nomor teleponnya, Rio memilah nomor kontak teman-temannya dengan sangat hati-hati. “Satu malam saya ngurusin itu semua,” ujarnya.
Menurut Rio, dirinya bisa berkali-kali tersandung kasus narkoba karena lingkungan pertemanan yang salah. Selain itu, ada hasrat untuk kembali menggunakan narkoba.
Oleh sebab itu, Rio meminta direhabilitasi pada saat ia tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
“Ada rasa kepingin yang begitu besar. Itu, kan, kembali ke memori di saat enaknya, segala macam. Itu adalah hal yang paling berat untuk kita melawannya, tapi bukannya enggak bisa,” tutup Rio Reifan .