Lahir di California, Anak Kedua Pangeran Harry Otomatis Dapat Kewarganegaraan AS

7 Juni 2021 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pangeran Harry dan Meghan Markle. Foto: Instagram @dukeandduchessofcambridge
zoom-in-whitePerbesar
Pangeran Harry dan Meghan Markle. Foto: Instagram @dukeandduchessofcambridge
ADVERTISEMENT
Pangeran Harry dan Meghan Markle baru saja dikaruniai anak kedua yang berjenis kelamin perempuan. Diketahui, Meghan melahirkan bayinya yang diberi nama Lilibet ‘Lili’ Diana Mountbatten-Windsor pada Jumat (4/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan anak pertamanya, Archie, yang dilahirkan di London, anak kedua Meghan lahir di Rumah Sakit Santa Barbara Cottage, Santa Barbara, California, AS. Ini berarti, Lili jadi cicit Ratu Elizabeth II pertama yang lahir di luar Inggris, Moms.
Lantas, bagaimana dengan status kewarganegaraan anak kedua Pangeran Harry dan Meghan Markle ini? Jadi warga negara AS atau Inggris?

Kewarganegaraan Anak Kedua Meghan Markle dan Pangeran Harry

Pangeran Harry, Meghan Markle dan Archie Harrison Foto: Instagram Sussex Royal
Dilansir People, lepas dari tempat kelahirannya, anak kedua dari Pangeran Harry dan Meghan Markle dapat memiliki kewarganegaraan ganda. Sebab, Meghan yang lahir dan besar di Los Angeles merupakan warga negara AS, sementara Harry adalah warga negara Inggris. Sehingga anak-anaknya dapat memiliki kewarganegaraan ganda di mana pun mereka dilahirkan.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, menurut hukum negara Inggris, kewarganegaraan Inggris biasanya diturunkan secara otomatis satu generasi kepada anak-anak yang lahir di luar Inggris. Oleh sebab itu, bayi Lili akan secara otomatis menjadi warga negara Inggris. Namun, cucu Pangeran Harry kelak harus mendaftar sebagai warga negara Inggris apabila lahir di luar negeri.
Sementara menurut hukum negara AS, seorang anak yang lahir dari orang tua asal AS yang menikah bukan dengan warga negara AS akan secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan AS. Pada anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, hukum AS tidak mengharuskan mereka untuk memilih salah satu dari kewarganegaraan yang dimilikinya setelah dewasa nanti.
Selain itu, mereka dapat melakukan naturalisasi di negara asing tanpa risiko apa pun terhadap kewarganegaraan AS-nya. Namun, anak yang memperoleh kewarganegaraan asing setelah usia 18 tahun dengan mengajukan permohonan dapat melepaskan kewarganegaraan AS-nya jika mereka ingin melakukannya.
ADVERTISEMENT

Anak Kedua Pangeran Harry dan Meghan Markle Bisa Jadi Presiden AS

Pangeran Harry Meghan Markel di Mountbatten Festival of Music at the Royal Albert Hall. Foto: AFP/SIMON DAWSON
Karena bayi Lili dianggap sebagai warga negara AS yang lahir secara alami (natural born citizen), dia bahkan dapat mencalonkan diri sebagai tokoh pada jabatan tertinggi di AS seperti Presiden. Meski begitu, rupanya tetap ada masalah yang bisa dialami oleh anak pemilik kewarganegaraan ganda di AS.
Ya Moms, kewarganegaraan ganda yang dimiliki bayi Lili dapat menghambat upaya pemerintah AS untuk memberikan perlindungan konsuler kepadanya, ketika ia berada di luar negeri. Terutama saat ia berada di negara kebangsaan keduanya, Inggris. Hal itu disebabkan oleh hukum dan peraturan setiap negara yang berbeda.
Penulis: Hutri Dirga Harmonis