1.992 Personel TNI-Polri Kawal Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di MK

15 Oktober 2023 21:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel Samapta Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Personel Samapta Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terhadap gugatan batas usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10) besok. Ribuan personel gabungan dari TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.
ADVERTISEMENT
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polresta Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Minggu (15/10).
Trunoyudo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban selama sebelum dan setelah putusan dibacakan.
Lebih jauh, Trunoyudo menjelaskan, terkait pengalihan arus di depan MK sendiri, sifatnya masih situasional, bergantung pada kondisi nantinya.
"Sifatnya situasional namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," katanya.
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI. Foto: Dok. Istimewa
Ada 7 gugatan di MK terkait pemilu yang akan diputuskan MK. Sebagian besar dari gugatan itu terkait batas usia minimal capres-cawapres. Berikut daftar gugatannya:
ADVERTISEMENT

1. Nomor 29/PUU-XXI/2023

Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres: 35 tahun.

2. Nomor 51/PUU/XXI/2023

Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.

3. Nomor 55/PUU-XXI/2023

Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Nomor 90/PUU-XXI/2023

Pemohon: Almas Tsaqibbirru.
Petitum: meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

5. Nomor 91/PUU-XXI/2023

Pemohon: Arkaan Wahyu.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
ADVERTISEMENT

6. Nomor 92/PUU-XXI/2023

Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

7. Nomor 105/PUU-XXI/2023

Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.