Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalin
16 Oktober 2023 5:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menjelang sidang putusan terhadap gugatan batas usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
Rekayasa lalu lintas ini berlaku sejak Minggu (15/10) malam pukul 22.00 WIB hingga Senin (16/10) pukul 18.00 WIB.
"Disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan tanggal 15 Oktober 2023 pukul 22.00 sampai tanggal 16 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB (bila ada perubahan akan di informasikan) akan dilakukan alih arus (giat sidang putusan MK) pada ruas jalan," dikutip dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro.
Berikut rekayasa lalu lintas berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya:
"Agar masyarakat menggunakan jalur alternatif," jelasnya.
1.992 Personel TNI-Polri Disiagakan
Ribuan personel gabungan dari TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polresta Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Minggu (15/10).
Trunoyudo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban selama sebelum dan setelah putusan dibacakan.
ADVERTISEMENT
Ada 7 gugatan di MK terkait pemilu yang akan diputuskan MK. Sebagian besar dari gugatan itu terkait batas usia minimal capres-cawapres. Sejumlah analis melihat jika MK mengabulkan gugatan, maka akan mempermulus Gibran Rakabuming Raka (36), anak sulung Presiden Jokowi, untuk menapaki kursi bacawapres.
Berikut daftar gugatan di MK:
1. Nomor 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres: 35 tahun.
2. Nomor 51/PUU/XXI/2023
Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
3. Nomor 55/PUU-XXI/2023
Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
ADVERTISEMENT
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon: Almas Tsaqibbirru.
Petitum: meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
5. Nomor 91/PUU-XXI/2023
Pemohon: Arkaan Wahyu.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
6. Nomor 92/PUU-XXI/2023
Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
7. Nomor 105/PUU-XXI/2023
Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.