15 Tersangka Ditangkap di Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Dino Patti Djalal

19 Februari 2021 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang dilaporkan eks Wamenlu Dino Patti Djalal. Tercatat ada tiga laporan polisi yang dilayangkan oleh Dino.
ADVERTISEMENT
Dari 3 laporan ini, total 15 tersangka berhasil ditangkap. Salah satunya ada Fredy Kusnadi yang disebut Dino Patti Djalal sebagai otak mafia tanah yang sudah merugikan keluarganya itu.
"Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini ada 15 tersangka yang bisa ditangkap, masing-masing LP ada 5 tersangka. Jadi dari 3 LP ini totalnya adalah 15 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Fadil menyebut, dalam aksinya ini sindikat mafia tanah membagi peran masing-masing. Ada aktor intelektualnya hingga pejabat pembuat akta tanah gadungan.
"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran, ada yang bertindak selaku aktor intelektual, ada yang bertindak pihak yang menyiapkan saran dan prasarana, ada yang bertindak selaku figur dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Yang keempat adalah ada yang berperan sebagai staff PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah," tambahnya.
Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Kasus ini terungkap saat Dino Patti Djalal menuliskan utas di akun twitternya soal 3 tanah yang mendadak berpindah tangan atas nama orang lain. Padahal, tidak pernah ada transaksi pembelian atas tanah itu.
"Rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN (Badan Pertanahan Nasional) padahal tidak ada AJB (Akta Jual Beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apa pun dengan Ibu saya," ujar Dino dikutip kumparan dalam akun twitternya, Selasa (9/2).