3 Sespri Edhy Prabowo di Pusaran Kasus Izin Ekspor Benih Lobster

19 Maret 2021 8:26 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tiba untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3/21). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tiba untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3/21). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tiga nama sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencuat dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster atau benur.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (17/3). Ialah Anggia Putri Tesalonika Kloer yang hadir di persidangan dengan kapasitasnya sebagai mantan sespri Edhy.

Mengaku Disewakan Apartemen dan Diberi Fasilitas Mobil oleh Edhy Prabowo

Anggia Putri Tesalonika Kloer. Foto: Facebook/anggia.kloer
Dalam kesaksiannya, Anggia mengakui menerima fasilitas Apartemen Signature Cawang selama setahun dan mobil Honda HRV dari Edhy. Anggia merupakan mantan finalis Miss Celebrity Indonesia dan Miss Internet.
Ia menyatakan pembayaran fasilitas itu diurus sespri Edhy yang lain, Amiril Mukminin, secara cash untuk setahun. Perempuan berusia 24 tahun pun mulai menempati apartemen itu sejak Juli 2020, namun ia tak mengetahui biaya sewa apartemen itu.
"Setahu saya itu dibayar cash, tapi saya tidak tahu nominalnya berapa dan itu diurus oleh Amiril. Untuk saya tahunya langsung dibayar cash, yang saya urus yaitu per bulannya membayar air, listrik, dan wifi," jelas Anggia kepada hakim.
ADVERTISEMENT
Anggia menyebut dua sespri Edhy lainnya, Fidya Yusri dan Putri Elok, turut disewakan apartemen di lokasi yang berbeda. Saat ini, ia mengaku sudah tidak lagi tinggal di apartemen tersebut dan pulang ke Manado. Sebab menurut Anggia, jabatannya di KKP sudah selesai usai Edhy ditangkap KPK.
Anggia Putri Tesalonika Kloer. Foto: Facebook/anggia.kloer
Sementara terkait fasilitas mobil, Anggia menyebut untuk kepentingan mobilitasnya usai sembuh dari corona pada Oktober 2020.
"Sedangkan mobil HRV adalah karena pasca-saya sembuh COVID sekitar Oktober 2020, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah saya dari tempat tinggal ke kantor agar tidak pakai kendaraan umum," ujar Anggia.
STNK mobil Honda HRV tersebut atas nama Ainul Faqih yang merupakan sespri Iis Rosita, istri Edhy. Selama menjabat sespri Edhy, Anggia mengaku digaji Rp 4 juta per bulan.
ADVERTISEMENT

Edhy Prabowo Benarkan 3 Sesprinya Disewakan Apartemen

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Edhy turut dihadirkan dalam persidangan kali ini sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, yang menyuap Edhy sebesar Rp 2,14 miliar.
Dalam kesaksiannya, Edhy membenarkan menyewakan apartemen untuk Anggia dan dua sespri lainnya, Fidya Yusri dan Putri Elok. Menurutnya, apartemen yang dipakai awalnya untuk bertiga, namun pada akhirnya masing-masing mendapat satu.
Proses pencarian apartemen ini pun dilakukan sespri Edhy yang lain, Amiril Mukminin.
"Saya minta Amiril cari 1 apartemen yang bisa dipakai bertiga, Anggi, Fidya, dan Elok, pada pelaksanaannya seperti yang Bapak lihat sekarang (masing-masing satu)," ungkap Edhy.
"Sumber uang untuk menyewa kedua apartemen dan mobil dari mana?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Saya yakin uang saya di Amiril masih cukup untuk itu," jawab Edhy.

Alasan Edhy Angkat Anggia Jadi Sespri

Anggia Putri Tesalonika Kloer. Foto: Facebook/anggia.kloer
Edhy membeberkan alasan mengangkat Anggia dan 3 sespri lainnya. Mereka diusulkan Edhy kepada Kesekjenan KKP untuk bisa diangkat sebagai sespri.
Edhy mengatakan, tugas mereka untuk menangani pekerjaan lain di luar fungsi menteri.
"Saya juga mencoba, karena memang sebagai menteri saya harus fokus dengan pekerjaan utama saya untuk mengelola sektor kelautan dan perikanan, dan saya punya kegiatan-kegiatan lain, sebagai menteri saya juga sebagai pengurus banyak organisasi, dan pengurus partai, ormas dari pencak silat, hingga organisasi kelautan dan perikanan," kata Edhy.
"Akhirnya saya perlu pembantu-pembantu tambahan, dan saya ini konsultasikan dengan kesekjenan, apakah masih memungkinkan untuk menambah, makanya saya mengusulkan untuk menambah sekretaris dan kalau aspri memang sudah otomatis ada, tapi sekretaris ini saya ajukan, dan boleh," tambahnya.
ADVERTISEMENT

Sosok 2 Sespri Lain Edhy yang Terima Fasilitas Apartemen

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dua sosok sespri lain Edhy yang turut mendapat fasilitas apartemen adalah Putri Elok dan Fidya Yusri.
Putri Elok sebenarnya pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Namun, dalam jadwal pemeriksaannya, dia ditulis sebagai pihak swasta, padahal ia merupakan salah satu sespri Edhy.
Berdasarkan penelusuran pada akun Linkedin, ditemukan nama Putri Elok yang tertulis bekerja sebagai staf ahli di Komisi I DPR dalam periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020. Ia juga sempat berkarier menjadi staf ahli pada komite sosialisasi di MPR RI pada 2015-2019.
Ia pun tercatat meraih gelar sarjana dan magister di Universitas Indonesia. Saat ini, Putri Elok menuliskan aktif sebagai Head of Administration-Organization and Caderization Departemen PP TIDAR (Tunas Indonesia Raya) sejak Januari 2017 hingga kini.
ADVERTISEMENT
Dalam situs TIDAR, memang terdapat nama Putri Elok Sekarini selaku Kepala Departemen Pengembangan Jaringan. TIDAR merupakan salah satu organisasi sayap Partai Gerindra, partai asal Edhy.
Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo, sempat menjelaskan penyewaan apartemen untuk Putri Elok dilakukan jauh sebelum Edhy menjadi menteri. Sehingga, tak ada kaitannya dengan kasus ekspor benur.
"Setahu saya, terkait sewa apartemen itu sudah lama ketika menjadi anggota DPR, jadi tidak ada hubungannya antara sewa apartemen dengan suap benur," kata Soesilo saat dikonfirmasi mengenai sewa apartemen untuk Putri Elok, Kamis (18/2).
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) mengikuti Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sementara Fidya Yusri adalah mantan presenter televisi. Ternyata ia pernah disewakan apartemen yang nilainya Rp 160 juta per tahun. Hal ini terungkap dari keterangan sespri Edhy, Amiril Mukminin, dalam persidangan, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
"Kalau Fidya, dia yang mengajukan (minta apartemen) kepada saya. Dia (Fidya) baru jadi sespri saat itu, lalu dia mengajukan kepada saya, 'Pak gimana, ya, saya sudah seminggu di sini tinggal di hotel'. Dia bilang, 'kalau ada kompensasi dari Bapak (Edhy Prabowo), saya mau mengajukan kos atau apa'. Itu pada bulan pertama, lalu saya sampaikan kepada Pak Menteri dan Bapak acc permintaannya," ungkap Amiril.
ADVERTISEMENT
Amiril lalu mencarikan apartemen terdekat dengan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut Amiril, Fidya adalah sespri Edhy yang berstatus non-PNS.
"Saya carikan lalu dapat di Menteng Park. Apartemen 2 kamar harganya Rp 160 juta per tahun," jelas Amiril.
Amiril lalu membayar apartemen itu dari uang yang dia peroleh dari Amri. Amri adalah rekan Edhy Prabowo yang dijadikan direktur di perusahaan logistik pengirim benih bening lobster (BBL) bernama PT Aero Citra Kargo (ACK).
ADVERTISEMENT