32 Karyawan Pinjol Ilegal di Tangerang Ancam Sebar Gambar Porno Korban
·waktu baca 1 menit

Sebanyak 32 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal ditangkap di 7 ruko di Green Lake, Kota Tangerang, Kamis (14/10). Mereka mengoperasikan 10 aplikasi pinjol ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan 32 karyawan tersebut selama ini menagih utang dengan mengancam menyebar gambar porno korbannya.
“Di medsos kami temukan ancaman dengan gambar pornografi kepada para peminjam,” kata Yusri di Tangerang, Kamis (14/10).
Yusri menuturkan, korban yang mendapat teror tersebut menjadi stres dan mengucilkan diri sendiri. Dengan begitu, para pemilik pinjol bisa terus memaksa korban untuk membayar utang.
“Sehingga membuat stres kepada korban sehingga memaksa untuk membayar,” ujar Yusri.
Selain itu, kata Yusri, para pelaku juga mengancam korbannya dengan meneror lewat telepon dan media sosial. Tentu ini hanya salah satu dari sejumlah cara yang dilakukan untuk menagih utang itu.
“Ada dua jenis penagihan ada yang langsung dengan pengancaman, kedua melakukan penagihan melalui medsos atau telepon," tandasnya.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
