4 Pengamen Cipulir Akan Laporkan Hakim PN Jaksel ke MA dan KY

Gugatan praperadilan yang diajukan empat pengamen asal Cipulir korban salah tangkap, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal, Elfian, menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan hak menuntut ganti rugi gugur karena kedaluarsa.
Kuasa hukum pemohon dari LBH Jakarta, Oky Wirastama, menilai putusan hakim yang menyatakan tuntutan ganti rugi gugur karena kedaluarsa tidak tepat. Menurut Oky, hakim menafsirkan sendiri frasa 'atau' yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 PP nomor 92 tahun 2015.
Bunyi pasal tersebut yakni "Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima".
"Dalam buku Profesor Maria Farida, kalimat 'atau' itu maknanya alternatif, bisa milih, mau milih A atau B. Itu kalimat 'atau'. Tapi penafsiran hakim praperadilan hari ini, menimbang bahwa kedaluarsa karena berdasarkan petikan duluan yang diterima," ujar Oky di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Oky menambahkan, pihaknya menerima salinan atas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang kemudian menjadi dasar hukum gugatan, pada 25 Maret 2019. Sementara gugatan diajukan pada 21 Juni 2019.
"Tiga bulan dari 25 Maret adalah (25) Juni, masih termasuk. Maka harusnya bisa," katanya.
Oky menilai, seharusnya hakim juga mempertimbangkan waktu diterimanya salinan putusan oleh pemohon. Namun, kata Oky, Hakim malah memilih untuk melihat pada diterimanya petikan putusan PK MA pada 11 Maret 2016.
"Karena kami berdasarkan kalimat pasal 7 ayat 1 PP 92 tahun 2015. Yang intinya mengatakan bahwa tuntutan ganti kerugian, terhitung sejak tanggal petikan atau, kalimat atau, atau salinan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum diterima," kata Oky.
Atas putusan tersebut, pihaknya berencana melaporkan hakim Elfian ke Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY).
"Kami akan laporkan ke Bawas MA. Karena siapa yang bisa memeriksa hakim. (Laporkan) ke Bawas MA juga Komisi Yudisial. Biarkan nanti MA yang menilai. Kami akan laporkan ke bawas MA. Masyarakat, publik, bisa melihat memaknai kalimat atau itu seperti apa," tegasnya.
Meski begitu, Oky belum merinci kapan pengaduan itu dilakukan. Ia juga mengaku masih berupaya melakukan cara lainnya untuk menuntut ganti rugi atas salah tangkap keempat pengamen tersebut.
"Tapi bukan berarti tidak ada cara lain untuk anak-anak ini mengganti kerugian, Masih ada cara lain selain praperadilan. Tapi nanti, masih dirahasiakan," pungkasnya.
Dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Hakim tunggal Elfian menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kedaluwarsa dan menolak seluruh permohonan pemohon.
"Menetapkan, menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kadaluarsa. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Elfian di muka sidang, Selasa (30/7).
Awal mula kasus
Kasus ini berawal dari peristiwa pembunuhan di Kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam. Saat itu, Polda Metro menangkap Fikri, Fatahillah, Ucok dan Pau. Keempatnya ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada bersama dua pengamen lainnya.
Keempatnya ditahan atas tuduhan pembunuhan tersebut. Semuanya divonis hakim bersalah dan harus mendekam di balik jeruji besi. Ternyata, keempat pengamen dinyatakan tak bersalah.
Hal itu dikuatkan dengan dinyatakan tak bersalahnya empat pengamen itu dalam putusan Mahkamah Agung nomor registrasi 131 PK/Pid.Sus/2016.
Tidak hanya diduga salah tangkap, polisi juga dituduh melakukan kekerasan terhadap para pengamen itu agar mau mengaku telah melakukan pembunuhan itu. Atas alasan tersebut, LBH Jakarta mengajukan praperadilan atas salah tangkap tersebut.
Mereka meminta agar Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kemenkeu mengakui kesalahan sekaligus memenuhi hak dari para pengamen yang menjadi korban salah tangkap itu.
Adapun besaran ganti rugi materiil yang diminta pemohon sebesar Rp. 165.6 juta untuk masing-masing korban. Sedangkan ganti rugi imateriil yakni senilai Rp. 28,5 juta diminta untuk Fatahillah dan masing-masing Rp. 20 juta untuk tiga pemohon lainnya, dengan total Rp 750 juta.
