5 Berita Populer: Kepala Otorita IKN Nonparpol; Brigjen Junior Ditahan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sela peresmian gedung Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sela peresmian gedung Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Sejumlah peristiwa penting seperti Jokowi menyebut Kepala Otorita IKN Nonparpol (22/02), hingga Brigjen Junior Tumilaar ditahan terkait sesumbar bela warga Sentul City, menjadi tren berita pada hari kemarin.

Bagi kalian yang tidak sempat mengikuti perkembangan informasi pada waktu lalu, berikut kumparan telah merangkum sederet berita populer.

Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Ditangkap Polisi

Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama telah ditangkap polisi. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya benar (sudah diamankan)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (22/2).

Haris mengatakan, ia dikeroyok sekitar 3 hingga 4 orang pelaku. Akibatnya Haris menderita luka di bagian kepala dan wajahnya akibat hantaman benda tumpul.

embed from external kumparan

Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Terkait Sesumbar Bela Warga Sentul City

Brigjen TNI Junior Tumilaar, seorang Inspektur Kodam XIII/Merdeka. Foto: Manado Bacirita via kumparan

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan telah melakukan penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar. Penahanan dilakukan berkaitan dengan pembelaan Brigjen Junior terhadap warga yang bermasalah dengan penggusuran yang dilakukan Sentul City.

"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," ujar Chandra melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/2).

embed from external kumparan

Ditanya Dubes AS karena RI Kurangi Impor, Luhut: Joe Biden yang Beri Contoh

Menko Marves Luhut Pandjaitan. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku ditanya oleh Duta Besar Amerika Serikat (AS) karena kebijakan Indonesia memangkas impor. Ia pun menjawab bahwa Indonesia mengikuti kebijakan AS.

"Kata beliau 'mengapa Indonesia mengurangi jumlah impor produk-produk asing?' Saya menjawab 'Bukankah kalian telah beri contoh kepada kami lewat Buy American Executive Order? Saya kira itu kebijakan bagus dari Presiden Joe Biden, dan kami ingin implementasikan juga di Indonesia',” tutur Luhut seperti dikutip dari akun Instagram resminya, Selasa (22/2).

embed from external kumparan

Jokowi Sebut Kepala Otorita IKN Nonparpol

Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sela peresmian gedung Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Presiden Jokowi membocorkan teka teki calon Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang akan segera ditunjuk dalam waktu dekat. Ketika ditanya soal kriteria, Jokowi menjawab Kepala Otorita IKN adalah sosok sosok non-parpol.

“Nonparpol (kriteria Kepala IKN),” kata Jokowi seusai meresmikan NasDem Tower di Jakarta, Selasa (22/2).

Jokowi mengatakan Kepala IKN akan secepatnya ditunjuk. Bahkan, kemungkinan pekan depan, Kepala Otorita sudah dilantik.

embed from external kumparan

Adam Deni Mengaku Tak Kuat Dipenjara dan Ingin Menafkahi Sang Ibu

Adam Deni saat berada di rutan Bareskrim sebagai tersangka kasus akses ilegal. Foto: Dok. Istimewa

Adam Deni tengah menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri selama 22 hari atau sejak ditangkap pada Rabu (2/2). Dia terlibat kasus dugaan akses ilegal karena mengunggah dokumen di media sosial tanpa seizin pemiliknya.

Melalui video yang diberikan oleh pengacara Adam Deni, Susandi, kliennya itu memohon untuk dibebaskan dari Rutan Bareskrim. Ia mengaku sudah tak kuat berada di penjara dan ia butuh mencari nafkah untuk sang ibu.

embed from external kumparan