Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ada Dugaan Pelanggaran di Kuala Lumpur, KPU Setop Penghitungan Suara Pos & KSK
15 Februari 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran administratif dalam pemungutan suara lewat Kotak Suara Keliling (KSK) atau lewat Metode Pos di Kuala Lumpur, Malaysia. Temuan itu telah dilaporkan ke KPU.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, KPU memutuskan untuk menghentikan seluruh pemungutan suara lewat KSK atau Metode Pos. Pemungutan suara akan kembali dilakukan mulai hari ini, Kamis (15/2) hingga Kamis (22/2).
“Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu, tidak diikutkan untuk metode KSK,” kata KPU Hasyim Asyari kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2).
“Sesungguhnya penghitungan suara juga bersamaan dengan TPSLN, yaitu 14 15 Februari 2024. Untuk metode pos itu jadwalnya dihitung 15-22 Februari 2024,” imbuhnya.
Hasyim menegaskan selain rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya juga sudah mengetahui ada situasi yang di luar prosedur untuk tahapan pencocokan dan penelitian (coklat) pemilih di Kuala Lumpur.
“Kebetulan apa yang jadi yang diketahui oleh KPU dan juga ditemukan oleh Bawaslu sesungguhnya sinkron, sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode Pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan rekomendasi agar pemungutan suara ulang untuk metode Pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal tersebut merupakan respons atas laporan dugaan pelanggaran administratif yang disampaikan oleh Panwaslu Kuala Lumpur.
“Kami sampaikan bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) serta dan tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan ksk di seluruh wilayah Kuala Lumpur,” kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/2).
Bagja mengatakan, pemungutan suara ulang dua metode tersebut harus didahului dengan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran diperlukan agar mencegah potensi pemilih yang sudah memilih di TPS LN mencoblos dua kali.