Air Mata Ibu dalam Keriuhan Tepuk Tangan Tatkala Hakim Eman Bebaskan Pegi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Rubby Jovan/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Rubby Jovan/ANTARA

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung berkali-kali menjadi riuh, Senin pagi (8/7), tatkala hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan pertimbangan putusannya atas gugatan praperadilan yang dimohonkan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon.

Tim kuasa hukum Pegi (pihak pemohon) berada di sisi kanan hakim, sedangkan tim kuasa hukum Polda Jabar selaku termohon berada si sisi kiri hakim. Bangku-bangku untuk pengunjung sidang, yang letaknya persis di depan hakim, diisi banyak pendukung Pegi—termasuk sang ibunda, Kartini.

Saat membacakan pertimbangan putusannya, Eman sampai tiga kali mengetukkan palu persidangan—masing-masing dua ketukan—untuk meredam euforia pengunjung sidang.

Hakim Eman Sulaeman yang menyidangkan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Ayunan palu itu pertama kali digunakan saat Eman membacakan ini:

"Menimbang bahwa setelah hakim mencermati semua bukti dari termohon, tidak ada satu pun bukti adanya surat panggilan yang dilayangkan dari termohon kepada pemohon, sehingga pemohon tidak mengetahui dirinya masuk ke dalam DPO."

"Termohon hanya mendatangi rumah pemohon dan bertanya kepada ibu kandung pemohon yang bernama Ibu Kartini yang mengatakan kepada penyidik, bahwa Pegi Setiawan tidak berada di rumah, sedang berada di Bandung, tanpa membawa Surat Panggilan untuk disampaikan kepada pemohon."

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon karena menurut hakim..."

Suasana pun menjadi riuh dan eman mengetukkan palu meredam keriuhan.

"Jangan ditanggapi dulu ya sebelum selesai baca putusan," kata Eman. Suasana pun hening kembali.

"Saya lanjutkan, menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon karena menurut hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas telah diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana, sehingga dengan demikian menurut hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentang waktu antara 2016-2024 tidak sah menurut hukum," kata Eman.

Suasana langsung berubah drastis menjadi riuh kembali. Eman pun mengetukkan palu dua kali seraya bilang, "Tahan dulu, tahan dulu."

Eman pun melanjutkan:

"Menimbang bahwa selanjutnya hakim mempertimbangkan terkait penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S/90/V/RES124/2024/Dirreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan adalah sah atau tidak."

Di sini, Kartini sang ibunda Pegi sudah bercucuran air mata.

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, di PN Bandung, Senin (1/7/2024). Foto: Rubby Jovan/ANTARA

Eman pun membacakan putusannya:

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya."

"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon [...] atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."

Suasana pun menjadi begitu ramai. Pengunjung sidang bersorak-sorai, bertepuk tangan, sehingga Eman terpaksa memakai lagi palunya untuk meredam euforia. Dua ketukan. Saat keriuhan mereda, Eman pun melanjutkan membacakan putusan:

"Tiga menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan [...] adalah tidak sah dan tidak berdasarkan proses hukum."

"Empat menetapkan surat ketetapan tersangka [...] batal demi hukum."

"Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon."

"Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon."

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan."

"Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala."

Polda Akan Segera Bebaskan Pegi

Pegi Setiawan (tengah) saat digiring di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Polda Jabar menyatakan pembebasan Pegi akan dilakukan sesegera mungkin. "Secepatnya, begitu ya," kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, usai persidangan.

"Kita tetap patuh hukum. Kami menerima hasil putusan ini," kata Nurhadi.

Pengacara Pegi: Yang Menang Adalah Kebenaran dan Keadilan

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, Rabu (24/6/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, menyambut baik putusan praperadilan itu. "Kami tidak menilai siapa yang menang atau kalah, yang menang adalah sebuah kebenaran dan sebuah keadilan," katanya.

Dari PN Bandung ini, tim kuasa hukum Pegi akan ke Polda Jabar menjemput Pegi. "Semuanya sudah clear. Harusnya hari ini sudah langsung dibebaskan," kata Insank.

Spanduk dukungan terhadap Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (24/6/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO