Alasan Polisi Belum Periksa Mahasiswi Telkom Korban Pelecehan Seksual

31 Desember 2019 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polrestabes Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polrestabes Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Telkom University di Bandung, Jawa Barat. Pelecehan tersebut diduga dilakukan senior di kampusnya, berinisial F (21).
ADVERTISEMENT
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandung Ipda Riskawati mengaku belum dapat memeriksa korban lantaran kondisi psikologisnya belum memungkinkan. Meski, laporan korban ke polisi sudah masuk sejak 19 Desember.
"Saya sudah menghubungi korban, untuk sementara ini korban belum bisa dihubungi karena dari keluarga, juga psikologis korban masih ini (belum memungkinkan). Jadi belum mau divisum, diperiksa psikologisnya," kata Riska saat dikonfirmasi, Selasa (31/12).
Sementara tiga orang saksi yang tertera di dalam laporan bernomor LP/B.605/XII/2019/JBR/Res Bdg juga belum dapat dihubungi. Polisi saat ini belum bisa memintai keterangan dari para saksi tersebut.
"Kalau yang disebutin (di laporan) itu ada tiga saksi. Cuma saksi itu apakah melihat waktu dijemput atau gimana, kami belum tahu perannya seperti apa," ucap dia.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual di Telkom University mencuat setelah akun Instagram @unitedvoicebdg mengunggah postingan yang berisi kronologi kejadian. Dalam postingan tersebut, korban mendapat paksaan dari pelaku agar melayani nafsu bejatnya.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi sekitar November 2018, saat korban berstatus mahasiswi baru di Telkom University. Pelaku yang merupakan senior mendekati korban hingga akhirnya menyetubuhinya, tak hanya sekali.
"Korban sontak menolaknya tapi pelaku tetap mencium korban dan 'hubungan' tersebut terjadi," jelas Bahrul Bangsawan, dari United Voice yang mendampingi korban, dalam siaran persnya.
Ketika itu, Bahrul menuturkan, korban mengalami kondisi yang dinamakan tonic immobility atau reaksi biologis. Korban saat pelecehan seksual itu mengalami kelumpuhan sementara atas apa pun yang diterima oleh tubuhnya.
Bahrul sebelumnya mengatakan korban belum berencana melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi. Dirinya masih menunggu keputusan dari korban dan pihak kampus Telkom University.