Amak Santi Bunuh 2 Begal untuk Bela Diri: Atensi Kapolri; Status Tersangka Gugur

17 April 2022 7:48 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Murtede alias Amak Santi yang bunuh begal di Lombok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Murtede alias Amak Santi yang bunuh begal di Lombok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sosok Murtede alias Amak Santi (34), menuai sorotan. Dia melumpuhkan dua begal hingga tewas karena hendak merampoknya di Jalan Desa Ganti, Dusun Matek, Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (10/4) dini hari.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Amak Santi melumpuhkan komplotan begal yang total berjumlah 4 orang itu?
Amak Santi bercerita dia dibuntuti dua motor di Jalan Raya Desa Ganti Kecamatan Praya saat hendak menjenguk ibunya di salah satu Rumah Sakit di Lombok Timur sekitar pukul 01.00 WITA, Minggu (10/4).
Setelah dibuntuti hampir 10 menit, dua lampu motor itu pun semakin dekat. Setiba di Dusun Bebile, Jalan Desa Ganti, satu pemotor begal berboncengan sempat menyenggol Amak Santi dari samping.
Lalu, Amak Santi pun diadang dua orang dalam satu motor itu. Si begal bertanya hendak ke mana. Dia menjelaskan mau ke rumah sakit membawakan keluarga nasi untuk sahur di sana.
“Tiba-tiba setelah dia tanya saya mau ke mana, begal pakai baju hitam tebas saya dua kali pakai celurit di lengan saya dan tebas dari belakang kena punggung pakai samurai,” kata Amak Santi saat ditemui di kediamannya, Lombok Timur, Jumat (15/4).
ADVERTISEMENT
Amak Santi tak mempan meski ditebas samurai dan parang oleh begal. Entah ilmu apa yang dia pelajari hingga kebal begitu. Dia tak ingin bercerita soal kekebalannya itu.
Karena merasa terancam, Amak Santi pun berbalik menyerang mengeluarkan pisau yang dia simpan di pinggangnya. Dia sengaja membawa senjata tajam berupa pisau sejenis keris malam itu.
“Karena malam sudah larut saya memang sengaja membawa senjata tajam. Sampai di timur Desa Ganti, saya diikuti dari belakang. Dua motor pakai Scoopy, tidak tahu kalau mereka begal,” katanya.
“Saya lihat di belakang bawa parang, saya ke kiri di sana dalam. Wah, terus saya ambil pisau saya langsung berlawanan setelah dia coba menusuk saya,” katanya.
Setelah itu, dia pun menusuk dada begal yang mengenakan baju hitam yang belakangan diketahui inisial OWP. Setelah satu begal berhasil dia lumpuhkan, begal lain berinisial P kembali menyerang punggung Amak Santi menggunakan samurai.
ADVERTISEMENT
“Nah, dia kira temannya tidak kena dengan pisau saya. Dia coba melarikan motor saya oleh satu begal ini. Saya langsung tusuk bagian punggung setelah beberapa kali tusukan yang dia arahkan ke saya,” kata Amak Santi.
Setelah berhasil melumpuhkan dua begal inisial P dan OWP, Amak Santi kembali mendapat serangan dari salah satu begal lainnya yang menggunakan sarung serta peci itu. Namun, begal ketiga ini kabur bersama teman begal lainnya.
“Satunya tidak menyerang. Saya lihat semua bawa senjata tajam. Wajahnya tidak kelihatan. Senjatanya panjang semua,” kata Amak Santi.
Amak Santi: Saya Murni Melindungi Diri
Dua begal di Lombok tewas saat mencoba membegal motor korbannya. Foto: Dok. Istimewa
Ditemui kumparan di kediamannya di Lombok Tengah, Amak Santi mengatakan sama sekali tak ada niat membunuh dua begal berinisial P dan OWP pada Minggu (10/4).
ADVERTISEMENT
“Tidak ada niat untuk membunuh itu murni saya melindungi diri,” kata Amak Santi, Jumat (15/4).
Amak Santi mengatakan dia baru pertama kali masuk ke dalam sel usai membunuh dua begal yang mengadangnya ketika hendak membesuk orang tuanya yang sedang sakit di salah satu Rumah Sakit di Lombok Timur.
“Saya tumben masuk sel. Ukuran selnya juga hanya muat badan saya saja,” tuturnya.
Menurutnya, posisinya saat membacok kedua begal hingga meninggal dunia hanya murni melakukan perlawanan kepada para begal itu. Menurut Amak Santi, awalnya ada tiga begal yang sempat menebas lengan kanannya dan bagian punggung menggunakan samurai milik begal.
Kapolri Angkat Suara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberi arahan di Rapim Polri. Foto: Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait kasus yang menimpa Murtede alias Amak Santi yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh 2 begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
ADVERTISEMENT
Jenderal Sigit mengatakan, Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara ulang terkait kasus Amak Santi dan dalam waktu dekat akan diumumkan hasil gelar perkara tersebut.
"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara sdr. Amak Santi," kata Sigit lewat akun Instagram resminya @listyosigitprabowo, Sabtu (16/4).
Sigit meminta gelar perkara tersebut harus memberi kepastian hukum terhadap masyarakat sehingga rasa keadilan betul-betul tercipta.
Polri Setop Kasus Amak Santi
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Murtede alias Amak Santi. Terbitnya SP3 itu menggugurkan status tersangkanya usai membunuh 2 begal.
Djoko Purwanto mengatakan, penyetopan proses hukum Amak Santi tersebut diputuskan setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya SP3 tersebut, maka status tersangka yang disandang Amak Santi menjadi gugur.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Awal Kasus
Murtede alias Amak Santi yang bunuh begal di Lombok. Foto: Dok. Istimewa
Korban begal Murtede alias Amak Santi (34) asal Dusun Matek Maling Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Murtede ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi karena telah membunuh dua begal inisial OWP dan P yang ingin merampas motornya di Jalan Raya Desa Ganti menuju Kecamatan Keruak tepatnya di Dusun Bebile Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022) kemarin sekitar pukul 01:30 WITA.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana mengatakan Murtede ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan nomor : LP/B/137/IV/2022/SPKT/PolresLoteng/PoldaNTB, tanggal 10 April 2022. Dia tak menyebut siapa yang melaporkan kasus itu ke polisi hingga Murtede ditetapkan sebagai tersangka.
Ada pun begal yang tewas OWP (23 tahun) dan P (30 tahun) asal Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Kejadian bermula saat Murtede melintas dari arah rumahnya menuju ke Lombok Timur. Kemudian dari arah belakang Murtede melihat dua sepeda motor mengikuti dan memepet motornya hingga dia diminta berhenti.
"Kemudian satu korban (pelaku begal) turun dari sepeda motornya kemudian bertanya “mau ke mana?”," kata Ketut menirukan suara korban.
Setelah itu begal berinisial OWP mengeluarkan senjata tajam dan ingin menyerang Murtede.
ADVERTISEMENT
Murtede melawan dan langsung mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya.
Sempat Ditangguhkan Penahanan Korban
Sebelum kasus itu SP3, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap korban begal Murtede alias Amak Santi usai melumpuhkan dua orang yang membegal dirinya pada Minggu (10/4).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, penangguhan penahanan menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana.
"Penangguhan penahan ini dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya," kata Hery, Kamis sore (14/4).
"Korban berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," lanjutnya.
Amak Sinta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dipulangkan sejak Rabu (13/4) sore. Ia dijemput keluarganya serta Kepala Desa Ganti selaku penjamin penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
Kini ia telah resmi terlepas dari status tersangka.