Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anies Serahkan Putusan Gugatan Pilpres ke MK, Minta Pendemo Tertib-Beretika
21 April 2024 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anies Baswedan tidak bicara banyak mengenai harapan untuk putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau gugatan Pilpres 2024 yang akan dibacakan besok, Senin (22/4). Dia menyerahkan seluruhnya ke majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
“Kita menunggu, kita lihat hasilnya nanti,” kata Anies kepada wartawan saat menghadiri halabihalal Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di bilangan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Minggu (21/4).
Pada kesempatan sama, Anies mengimbau para pendukungnya bila menyampaikan aspirasi di depan MK untuk tetap tertib. Eks Gubernur DKI Jakarta itu meminta simpatisannya mengikuti ketentuan yang digariskan dalam menyampaikan aspirasi.
“Siapa pun, di mana pun kegiatan menyampaikan pendapat, menyampaikan pikiran, pandangan, berkumpul, harus selalu mengikuti ketentuan aturan hukum etika. Jadi pada semua pihak yang memilih untuk hadir maka harus tertib dan mengikuti semua aturan hukum. Pihak mana pun juga,” pesan Anies.
Anies mengaku tak memiliki pembicaraan khusus dengan tim hukum jelang putusan MK besok. Dia hanya mengatakan bahwa dirinya bersama Cak Imin akan hadir langsung di MK dan mendengarkan Ketua MK Suhartoyo dkk membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
“Persiapan, ya, mendengarkan aja besok. Enggak ada hal khusus,” imbuh dia.
Calon presiden nomor urut 01 itu mengaku belum membicarakan arah diri dan keputusan pasca putusan MK besok. Dia baru akan membicarakan nasib dan langkah selanjutnya setelah hakim mengetuk palu.
“Kita lihat besok … ya sesudah keputusan [MK], ya, belum ada [pembicaraan],” imbuhnya.
Anies dan Muhaimin akan hadir langsung mendengarkan pembacaan putusan. Mereka akan berangkat bersama Tim Hukum AMIN dari Rumah Pemenangan yang ada di Menteng, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini