Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MK Jamin Putusan Gugatan Pilpres 2024 yang Akan Dibacakan Besok Tak Akan Bocor
22 April 2024 0:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjamin putusan sengketa Pilpres 2024 tak akan bocor sebelum dibacakan besok Senin (22/4). Ia menegaskan, ruang rapat delapan hakim terbatas dan hanya bisa diakses hakim serta petugas tertentu.
ADVERTISEMENT
“Sejauh ini, kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan, dalam arti itu ya, dalam arti supaya ketertutupan kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Minggu (21/4).
Fajar menyebut, ruang rapat permusyawaratan hakim (RPH) juga tak boleh sembarangan diakses. Alat komunikasi, ponsel, hakim tidak boleh dibawa masuk ke ruangan RPH.
“Kita sudah siapkan mekanisme, selama itu diterapkan itu, ruang ya restriktif, tidak boleh sembarangan orang hadir ada di situ, bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan, tidak ada HP, tidak ada alat komunikasi,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya sudah berupaya maksimal agar keputusan tersebut tak bocor.
“Itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisasi apa pun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga Minggu sore, kedelapan hakim konstitusi masih terus menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH adalah ‘rapat rahasia’ para hakim untuk membicarakan perkara yang kemudian menghasilkan putusan. Rapat ini menjadi penentu gugatan Anies Baswedan dan Ganjar-Mahfud akan dikabulkan atau tidak. Diterima atau ditolak.
Pembacaan putusan gugatan Pilpres 2024 dibacakan hakim pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini