Aturan Pembentukan Pam Swakarsa Harus Seizin Polri

22 Januari 2021 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.  Foto: Dok Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Dok Polri
ADVERTISEMENT
Konsep Pam Swakarsa kembali terdengar usai Komjen Pol Listyo Sigit menyebutnya dalam fit and proper test. Ternyata, konsep tersebut sudah tertera dan diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia serta peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
"Dalam Perkap tersebut diatur beberapa aspek, yang pertama satuan pengamanan atau satpam, 1 satuan keamanan lingkungan atau siskamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," ucap Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, pada Jumat (22/1).
Perekrutan tersebut bisa melalui badan usaha. Namun, proses seleksi wajib dilakukan sebelum dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Perekrutan Pam Swakarsa melalui badan usaha pada pengamanan jadi akan dilakukan seleksi kemudian dilaporkan kepada Binmas masing-masing Polda dilanjutkan ke Mabes Polri," ucap Ramdhan.
Sebelumnya Komjen Listyo Sigit menjanjikan akan menghidupkan kembali Pam Swakarsa atau Pasukan Pengaman Masyarakat Swakarsa.
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
"Kerja sama guna mendukung tugas Polri ke depan tentunya pamswakarsa harusnya lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan Harkamtibmas. Jadi kita hidupkan kembali dan tentunya kita integrasikan dengan perkembanan teknologi informasi," kata Listyo Sigit.
ADVERTISEMENT
Kata Pam Swakarsa memang membuat beberapa orang trauma. Mereka sempat dituding jadi biang onar pada peristiwa kerusuhan tahun 1998. Tapi, hal itu sudah dibantah oleh Kantor Staf Presiden.