Babak Baru Kasus Mafia Tanah: BPN Jaksel Digeledah; Modus Program Jokowi
ยทwaktu baca 2 menit

Polisi terus mengusut kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor ATR/BPN Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (14/7).
Pantauan kumparan, penyidik mulai masuk ke dalam gedung BPN sekitar pukul 11.27 WIB. Terlihat ada sekitar 8 penyidik yang melakukan penggeledahan.
Temukan Sertifikat 3 Tahun Tak Diserahkan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah sertifikat tanah yang bertahun-tahun tak diserahkan ke pemiliknya.
"Hari ini kita melakukan penggeledahan ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," ujar Hengki di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Sita Puluhan Dokumen hingga Mesin Cetak
Sejumlah barang bukti disita dari penggeledahan Kantor BPN Jakarta Selatan. Kanit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Mulya Adhimara mengatakan, barang bukti itu mulai dari dokumen permohonan sertifikat hingga sejumlah ATK.
"Barang bukti berupa puluhan dokumen bundel permohonan sertifikat wilayah Cipedak-Jagakarsa dan puluhan warkah sertifikat wilayah Cipedak-Jagakarsa," kata Mulya saat dihubungi, Kamis (14/7).
"Kemudian, beberapa alat berupa mesin pencetak dan lain-lain yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam melakukan tindak pidana," tambahnya.
Modus Pejabat BPN Korupsi PTSL, Program Sertifikat Tanah Gratis Jokowi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan modus yang digunakan oleh para tersangka mafia tanah. Salah satunya yakni dengan menggunakan data fiktif.
"Modus operandi mulai dari yang konvensional artinya mereka menggunakan data palsu kemudian apabila satu lokasi itu belum ada sertifikatnya dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat," kata Hengki di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Selain itu, lanjut Hengki, ada pula tanah atau bangunan yang telah memiliki sertifikat, namun para mafia tanah membuat sertifikat pembanding palsu.
Kemudian, para mafia tanah ini juga seringkali memperlambat penerbitan sertifikat tanah. Selain itu, dalam penundaan penerbitan juga dilakukan pengalihan kepemilikan sertifikat.
Korban Pemerintahan hingga Rakyat Biasa
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, korban dari mafia tanah itu beragam. Mulai dari masyarakat hingga pemerintah.
"Dari sisi korban ini ternyata korbannya ini mulai dari pemerintah sampai dengan masyarakat biasa," kata Hengki di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Lebih parahnya lagi, lanjut Hengki, korban lainnya yakni masyarakat yang tengah mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
