Bakamla Tangkap Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Laut Natuna Utara

24 Desember 2021 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal KIA Vietnam yang curi ikan di Laut Natuna Utara, Jumat (25/12). Foto: Dok. Bakamla RI
zoom-in-whitePerbesar
Kapal KIA Vietnam yang curi ikan di Laut Natuna Utara, Jumat (25/12). Foto: Dok. Bakamla RI
ADVERTISEMENT
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) menangkap Kapal Ikan Asing asal Vietnam saat sedang melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
“Saat menjalankan patroli pada pukul 06.15 WIB, KN Pulau Dana-323 (kapal patroli) mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia,” ujar Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
Wisnu menjelaskan, kapal asing terdeteksi pada koordinat 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T. KN Pulau Dana-323 yang saat itu dikomandani oleh Letkol Hananto Widhi langsung mengejar 2 kapal tersebut.
Kapal KIA Vietnam yang curi ikan di Laut Natuna Utara, Jumat (25/12). Foto: Dok. Bakamla RI
“Saat didekati, 2 KIA tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia,” jelas Wisnu
Bakamla sempat melakukan pengejaran dengan menggunakan RHIB (Perahu karet berlambung padat) dan berhasil menangkap 1 kapal asing.
“1 KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan dan 1 KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia,” jelasnya.
Kapal KIA Vietnam yang curi ikan di Laut Natuna Utara, Jumat (25/12). Foto: Dok. Bakamla RI
Wisnu menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam. Dengan barang bukti muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 2 ton.
ADVERTISEMENT
Kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas ilegal di perairan laut Indonesia karena telah melakukan perjalanan ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin.
“Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Batam,” pungkas Wisnu.