Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bareskrim Hari Ini Periksa Pejabat PPK Kejagung sebagai Tersangka Kebakaran
2 November 2020 9:47 WIB
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri hari ini akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH atas kasus kebakaran gedung utama Kejagung.
ADVERTISEMENT
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
Tersangka NH diperiksa bersama saksi seorang ASN Kejagung.
Dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung , keduanya diduga mengetahui penyalahgunaan cairan pembersih lantai atau top cleaner yang tak memiliki izin edar dan pakai.
“Tim Penyidik Gabungan akan memeriksa NH dan saksi ASN,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada kumparan, Senin (2/11).
Ferdy Sambo menuturkan, tersangka NH atau pejabat PPK harusnya hadir dalam pemeriksaan awal pada pekan lalu. Namun ia tidak dapat hadir karena sedang sakit.
“Seharusnya minggu lalu terkait pengadaan ACP (aluminium composite panel) tahun 2019,” ujar Ferdy Sambo.
Saat itu, NH diwakili pengacaranya hadir ke Bareskrim. Lewat pengacaranya, NH mengkonfirmasi ketidakhadiran dengan alasan sakit.
ADVERTISEMENT
“Penasihat hukum tersangka hadir dan menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir karena sakit namun tidak bisa membuktikan surat dokternya,” kata Ferdy kepada kumparan, Selasa (27/10).
Kebakaran gedung utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Kerugian kebakaran akibat rokok ini ditaksir Rp 1,2 triliun.