news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu soal Eks Anggota Terima Suap di Kasus Wahyu: Sudah Kader PDIP

10 Januari 2020 17:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Sikap Bawaslu terkait OTT Wahyu Setiawan di Bawaslu, Jumat (10/1). Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Sikap Bawaslu terkait OTT Wahyu Setiawan di Bawaslu, Jumat (10/1). Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap untuk mengurus proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan dilobi oleh --menurut KPK-- orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina. Agustiani yang juga eks komisioner Bawaslu.
Menanggapi itu, Bawaslu membenarkan bahwa Agustiani merupakan mantan komisioner Bawaslu periode 2008-2012. Namun, setelah tak lagi menjabat di Bawaslu, ia menjadi anggota aktif di PDIP.
"Kami ingin luruskan mengenai tersangka lain inisial ATF (Agustiani). Yang perlu kami luruskan adalah ATF ini memang adalah mantan komisioner Bawaslu periode 2008-2012. Perlu diketahui setelah tidak lagi jadi komisioner, beliau adalah aktivis parpol," kata Abhan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
Ketua Bawaslu RI, Abhan saat konferensi pers Bawaslu terkait dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain itu, ATF juga sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR pada Pileg 2014 dan 2019. Terakhir, Agustiani sempat maju nyaleg di daerah pemilihan (dapil) Jambi dari PDIP, namun tidak lolos.
ADVERTISEMENT
Abhan menegaskan kasus yang menjerat Agustiani tidak berhubungan dengan jabatan terdahulu sebagai anggota Bawaslu.
"Sekali lagi ini enggak ada kaitan dengan persoalan Bawaslu. ATF aktivis parpol yang sebagai caleg partai PDIP di dapil Jambi," sambungnya.
Konferensi pers Bawaslu terkait dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ia berharap KPK dan seluruh pihak terkait dapat segera memproses kasus ini lebih dalam. Sehingga bisa menemukan titik terang, termasuk kepastian status Wahyu.
"Sekali lagi, upaya ini kami lakukan untuk jamin kepastian akan status dari Mas Wahyu. Tentunya mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti KPU, presiden tentunya untuk segera diproses lebih lanjut," tutupnya.
Tersangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka bersama Agustiani sebagai pihak penerima. Serta, dua kader PDIP dan juga eks caleg DPR Dapil Sumsel I, Harun Masiku dan Saeful, sebagai pemberi suap. Namun, hingga kini keberadaan Harus belum diketahui.
ADVERTISEMENT
Wahyu diduga menerima Rp 600 juta untuk menetapkan Harun sebagai anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR pengganti Riezky Aprilia.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap diduga diberikan Harun agar ia bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.