Bawaslu Adukan Wahyu ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers Sikap Bawaslu terkait OTT Wahyu Setiawan di Bawaslu, Jumat (10/1). Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Sikap Bawaslu terkait OTT Wahyu Setiawan di Bawaslu, Jumat (10/1). Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan

Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar rapat bersama, untuk menindaklanjuti penetapan tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjerat kasus dugaan suap.

Ketua Bawaslu, Abhan, menyampaikan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Wahyu Setiawan ke DKPP.

"Kami Bawaslu akan segera melakukan aduan laporan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

"Sore ini kita akan ajukan ke Sekretariat DKPP," imbuhnya.

Konferensi pers Sikap Bawaslu terkait OTT Wahyu Setiawan di Bawaslu, Jumat (10/1). Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan

Abhan berharap DKPP bisa segera memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wahyu. Selain itu, ia menyampaikan Bawaslu menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

"Kami harap DKPP agar cepat berikan putusan atas aduan yang kami ajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu," ungkap Abhan.

"Kami sangat menghormati asas praduga tidak bersalah, dan proses hukum di KPK jadi kewenangan KPK," lanjut dia.

Sebelum dilaporkan ke DKPP, Wahyu Setiawan sudah menyatakan pengunduran dirinya sebagai komisioner ke KPU secara tidak resmi.

Wahyu Setiawan mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia disebut meminta uang Rp 900 juta terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI fraksi PDIP 2019-2024 di Dapil Sumatera Selatan.

Wahyu juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia. Begitu juga dengan jajaran KPU atas kasus yang menjeratnya.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU. Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Wahyu, Jumat (10/1) dini hari.

kumparan post embed