Bawaslu Adukan Wahyu ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu , Abhan, menyampaikan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Wahyu Setiawan ke DKPP.
"Kami Bawaslu akan segera melakukan aduan laporan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
"Sore ini kita akan ajukan ke Sekretariat DKPP," imbuhnya.
Abhan berharap DKPP bisa segera memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wahyu. Selain itu, ia menyampaikan Bawaslu menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
"Kami harap DKPP agar cepat berikan putusan atas aduan yang kami ajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu," ungkap Abhan.
"Kami sangat menghormati asas praduga tidak bersalah, dan proses hukum di KPK jadi kewenangan KPK," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sebelum dilaporkan ke DKPP, Wahyu Setiawan sudah menyatakan pengunduran dirinya sebagai komisioner ke KPU secara tidak resmi.
Wahyu juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia. Begitu juga dengan jajaran KPU atas kasus yang menjeratnya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU. Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Wahyu, Jumat (10/1) dini hari.