Catatan Akhir Tahun KPAI: Masih Banyak Kasus Bullying Berujung Korban Meninggal

29 Desember 2021 10:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bullying Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bullying Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus bullying yang di dunia pendidikan masih terjadi di sepanjang tahun 2021. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang tahun 2021 ada 17 kasus yang melibatkan peserta didik dan pendidik.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengungkapkan, kasus bullying di satuan pendidikan terjadi di sejumlah daerah, mulai dari SD sampai SMA/SMK.
"Seluruh kasus yang tercatat melibatkan sekolah-sekolah di bawah kewenangan kemendikbudristek," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12).
Namun kasus bullying ini tak hanya terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Ada juga yang berasal dari luar satuan pendidikan namun melibatkan siswa, seperti kasus tawuran antar pelajar.
Berikut rincian kasus bullying yang terjadi sepanjang tahun 2021 berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan KPAI mulai 2 Januari hingga 27 Desember 2021;
Wilayah kejadian meliputi 11 provinsi, antara lain;
Sedangkan untuk kabupaten/kota meliputi;
ADVERTISEMENT
Sementara untuk jenis kasus didominasi oleh tawuran pelajar dengan rincian;
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Pada bulan Januari, Februari dan September, KPAI tidak mencatat ada kasus perundungan di satuan pendidikan. Namun, pada bulan Oktober justru banyak sekali kasus perundungan yang terjadi," jelas Retno.
Para pelaku kekerasan di pendidikan terdiri dari teman sebaya, guru, orang tua, pembina, dan kepala sekolah. Kasus kekerasan di sekolah didominasi oleh teman sebaya sebanyak 11 kasus. Sedangkan pelaku guru ada 3 kasus dan pelaku pembina, kepala sekolah, dan orang tua siswa masing-masing 1 kasus.
Adapun korban mayoritas adalah anak, hanya 1 kasus korbannya adalah guru yang mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh orang tua siswa.
ADVERTISEMENT
"Yang mengenaskan, korban ada yang meninggal dan mengalami kelumpuhan. Adapun korban meninggal karena tawuran ada 5 orang, karena dianiaya guru ada 1 siswa meninggal, dan 1 siswa di Musi Rawas mengalami kelumpuhan setelah dikeroyok teman sebayanya," ungkap Retno.
Stop bullying. Foto: Dok. Freepik

Rekomendasi KPAI

KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Lembaga pendidikan seharusnya menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia.
"Peserta didik seharusnya dididik untuk tajam dalam berpikir dan memiliki kehalusan nurani. KAPI mendorong segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan di lingkungan pendidikan," kata Retno.
KPAI juga mendorong KemendikbudRistek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, karena dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut.
Ilustrasi bullying. Foto: Shutter Stock
"KPAI juga mendorong KemendikbudRistek untuk mensosialisasi secara masif Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten/Kota dan provinsi serta sekolah-sekolah, karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut.
ADVERTISEMENT
Mereka juga meminta dinas-dinas pendidikan dan kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota dan provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap sekolah/madrasah/pondok pesantren untuk memastikan perlindungan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan di satuan pendidikan.
Selain itu, portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan harus banyak dan mudah diakses korban dan saksi.
KPAI juga mendorong satuan pendidikan harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual maupun perundungan di lingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf.
"Jangan ditutupi dengan menganggap sebagai aib, tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut," tutupnya.