Cerita Warga Karawang Bangga kepada Hakim Eman Sulaeman: Suka Nobar, Siap Kawal

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Tugas Eman Sulaeman menyidangkan perkara Pegi Setiawan dalam gugatan praperadilan ternyata membanggakan warga Karawang, Jawa Barat.

Eman lahir di Karawang pada 10 April 1975 di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur. Semasa kecil, Eman bersekolah di Karawang sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Pasundan (Bandung), Jurusan Ilmu Hukum, dan lulus di tahun 1999.

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Foto: Rubby Jovan/ANTARA

Kerabat Eman, Mohammad Chatta (64 tahun), mengatakan sejak mengetahui bahwa Eman adalah hakim praperadilan Pegi, banyak warga yang sering menggelar nonton bareng (nobar) persidangan tersebut melalui siaran langsung media.

"Jelas sejak kejadian ini viral, di kampung ramai, merasa bangga ada warga asli Kaum Jaya muncul di televisi nasional, hampir tiap hari. Terakhir tadi pagi warga pada nobar. Ada kebanggaan bagi warga yang berhasil dalam kariernya," kata Chatta kepada kumparan, Senin (8/7).

Warga Siap Kawal Eman

Menurut Chatta, putusan hakim Eman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi tentu disambut positif seluruh warga. "Sesuai harapan kita semua," katanya.

Adapun jika putusan ini sampai berimbas pada keamanan hakim Eman dalam menjalankan profesinya, ia pastikan warga lingkungannya akan mengawal hakim Eman. "Hakim, kan, wakil Tuhan. Kalau keamanannya sampai terancam, kami pasti akan mengawal beliau," ujar Chatta.

Kerabat Hakim Eman Sulaeman, Mohammad Chatta. Dok: kumparan

Berikut bunyi vonis yang dijatuhkan hakim tunggal Eman Sulaeman hari ini:

"Mengadili:

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon [...] atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tiga, menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan [...] adalah tidak sah dan tidak berdasarkan proses hukum.

Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka [...] batal demi hukum.

Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon

Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon

Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala."

Salah satu yang menggugurkan adalah Pegi belum diperiksa oleh polisi pada saat ia ditetapkan tersangka.