Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pegi Setiawan Dilepas dari Penjara Usai Praperadilan Dikabulkan
8 Juli 2024 21:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Status tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Ia pun keluar dari penjara malam ini pukul 21.29 WIB. Pegi mengenakan pakaian berwarna cokelat.
Pihak keluarga, termasuk ibunda Pegi, Kartini telah hadir di Polda Jabar sejak petang tadi. Ia pun mendampingi Pegi saat keluar.
Saat pembacaan putusan praperadilan Kartini terus menangis. Ia tak tega melihat sang anak mendekam di penjara.
Kartini berkali-kali bersyukur atas putusan hakim Eman Sulaeman tersebut.
Sebelumnya, Praperadilan ini disidangkan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman.
Dalam sidang, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.
"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi)," ujar hakim Eman Sulaeman.
"...maka menurut hakim penetapan status tersangka oleh termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
Pihak Pegi pun mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Sidang praperadilan ini digelar sejak 1 Juli 2024.