Corona Dunia: Rusia Uji Coba Sputnik V Spray; Vaksinasi AS Naik 20%

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi COVID-19. Foto: Dado Ruvic/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi COVID-19. Foto: Dado Ruvic/Reuters

Vaksinasi menjadi salah satu cara untuk bisa menciptakan kekebalan kelompok demi terbebas dari COVID-19. Rusia bahkan merencanakan uji coba vaksin Sputnik V dalam bentuk semprotan hidung untuk bisa mencegah penularan virus corona.

Sementara di AS jumlah vaksinasi meningkat 20 persen setelah Presiden Joe Biden menerapkan kebijakan wajib vaksin.

Selain dua kabar tersebut juga masih ada berita lainnya. Berikut rangkumannya:

Rusia Akan Uji Coba Vaksin Sputnik V Berbentuk Semprotan Hidung

Vaksin Sputnik V yang sudah dikemas di fasilitas perusahaan bioteknologi BIOCAD di Saint Petersburg, Rusia. Foto: Anton Vaganov/Reuters

Rusia akan melakukan uji coba vaksin COVID-19 Sputnik V yang berbentuk semprotan hidung (nasal spray) terhadap relawan dewasa. Ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya pengendalian jumlah infeksi dan kematian corona yang tengah meningkat di negara itu.

Mengutip Reuters, dokumen yang diterbitkan dalam daftar obat-obatan negara pada Selasa (12/10) menyebut, vaksin versi semprotan hidung itu akan diuji coba dalam dua dosis di sebuah klinik di St Petersburg. Tetapi dokumen itu tidak menjelaskan kapan tepatnya uji coba akan dilakukan.

Sebelumnya, pihak berwenang Rusia mengatakan pada Juni lalu bahwa vaksin semprot hidung yang cocok untuk anak-anak berusia 8-12 tahun telah diuji. Saat itu mereka mengatakan berencana meluncurkan produk baru tersebut pada September.

kumparan post embed

Mandat Joe Biden Buat Vaksinasi AS Naik 20%: Kasus dan Kematian Corona Menurun

Presiden Amerika Serikat Joe Biden menerima vaksin dosis ketiga (Booster) menggunakan Pfizer di Gedung Putih, Washington, DC, Amerika Serikat. Foto: Kevin Lamarque/REUTERS

Cakupan vaksinasi COVID-19 di Amerika Serikat telah meningkat lebih dari 20% sejak Presiden Joe Biden menerapkan kebijakan wajib vaksin di sejumlah institusi. Menyusul hal ini, jumlah kasus konfirmasi dan kematian akibat COVID-19 di AS pun terpantau menurun.

Koordinator Respons COVID-19 Gedung Putih Jeff Zients mengatakan kepada wartawan bahwa 77% orang Amerika yang memenuhi syarat telah menerima setidaknya satu suntikan vaksin. Lebih rinci, ia menerangkan cakupan vaksinasi naik berkat syarat wajib vaksin yang diberikan oleh bisnis swasta, sistem perawatan kesehatan, lembaga sosial, dan pemerintah negara bagian dan lokal.

“Sejak akhir Juli, ketika presiden pertama kali mengumumkan persyaratan vaksinasi dan meminta organisasi-organisasi untuk mengikuti jejaknya, jumlah orang Amerika yang memenuhi syarat yang tidak divaksinasi telah menurun sekitar sepertiga dari 97 juta menjadi 66 juta orang,” kata Zients, Rabu (13/10), dikutip dari Reuters.

kumparan post embed

Pandemi COVID-19 Picu Melonjaknya Angka Bunuh Diri Anak di Jepang

Ilustrasi sekolah di Jepang. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Menurut survei dari Kementerian Pendidikan Jepang, selama pandemi COVID-19 di 2021 ada 415 anak yang mati bunuh diri. Jumlah itu merupakan total kematian dari tingkat SD sampai SMA.

Angka tersebut melonjak sampai 100 jiwa dibanding tahun sebelumnya. Jumlah itu juga yang tertinggi sejak angka bunuh diri dihitung pertama kali pada 1974.

Dari hasil investigasi, alasan utama bunuh diri dilakukan karena masalah finansial serta emosional terkait pandemi COVID-19.

kumparan post embed

Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Resmi Jadi 5 Hari Per Hari Ini

Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait aturan durasi karantina bagi para pelaku perjalanan internasional yang sebelumnya selama 8 hari.

Dalam SE Nomor 20 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kasatgas COVID-19 Ganip Warsito pada Rabu (13/10), tertulis bahwa WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia kini wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.

Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luas negeri berhak untuk menjalani karantina dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.

Sementara bagi WNI yang bukan termasuk dalam kriteria tersebut maupun WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing harus menjalani karantina dengan biaya sendiri. Adapun tempat pelaksanaan harus yang sudah memperoleh rekomendasi dari pihak Satgas.

Pemeriksaan tes PCR akan dilakukan pada hari ke-4 karantina. Jika terbukti negatif COVID-19, maka pada keesokan harinya dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan.

Bagi WNA yang memiliki tujuan wisata melalui pintu masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau, wajib memenuhi sejumlah syarat di luar hasil tes negatif COVID-19 dan vaksin.

Mereka diwajibkan melampirkan bukti visa kunjungan singkat, bukti kepemilikan asuransi bernilai minimal USD 100.000 dan meliputi biaya penanganan COVID-19, serta bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

kumparan post embed