Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Chantal sudah memakai narkotika jenis sabu sejak tahun 2009.
"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD (Chantal Dewi) mengaku telah konsumsi sabu sejak lama tentu kita sangat prihatin sejak tahun 2009," beber Zulpan saat jumpa pers, Kamis (17/3).
Zulpan menyebut, Chantal rutin menggunakan sabu 3 kali dalam sebulan yang dia dapat temannya.
"Yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu di tempat tinggalnya di apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan, secara rutin sebulan 3 kali menggunakan di apartemen tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, Chantal mengaku menggunakan sabu untuk mendukung aktivitas sehari-harinya sebagai DJ.
"Penggunaan narkotika diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ, walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," tutup Zulpan.
Atas aksinya tersebut, CD dan 3 orang rekannya yang juga penyuplai sabu untuknya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, DJ Chantal Dewi diamankan di Apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dari tangannnya, diamankan barang bukti sabu seberat 0,4 gram. Dari hasil tes urine juga menunjukan bahwa Chantal positif sabu-sabu.