Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Dua Tahapan Penataan Stasiun Untuk Cegah Penumpukan Penumpang saat Pandemi
30 Oktober 2020 20:17 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo pada Rapat Kabinet Terbatas di awal tahun 2019 telah memerintahkan percepatan penciptaan layanan transportasi umum terintegrasi di kawasan Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri BUMN Erick Thohir, sepakat membentuk badan usaha baru untuk mengelola transportasi di Jabodetabek.
Mengingat pelaksanaan kajian dan restrukturisasi membutuhkan waktu yang cukup lama, maka penataan kawasan stasiun dilaksanakan sebagai langkah awal dalam melaksanakan arahan tersebut.
Penataan kawasan stasiun ini dimulai sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dikuasakan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, dan Direktur Utama PT Mass Rapid Transit Jakarta pada 10 Januari, untuk melaksanakan Penataan Kawasan Stasiun Tahap I dengan objek penataan di 4 stasiun yaitu;
ADVERTISEMENT
Penataan Kawasan Stasiun Tahap I telah selesai dan diresmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta bersama Menteri Perhubungan RI dan Menteri BUMN RI pada 17 Juni bersamaan dengan ulang tahun PT MRT Jakarta.
Melihat keberhasilan penataan kawasan stasiun tahap I, dilaksanakan penandatanganan perjanjian, di mana objek penataan ditambahkan 5 stasiun lanjutan yaitu;
Berbeda dengan kegiatan pada tahap I yang menggunakan APBD maupun anggaran perseroan, kegiatan pada tahap II ini dimulai bersamaan dengan merebaknya COVID-19 , sehingga penganggaran difokuskan untuk kegiatan pencegahan penyebaran. Untuk diketahui, penataan stasiun ini dilakukan karena masih dirasakan ketidakteraturan karena belum terintegrasinya penataan ruang dengan penataan transportasi.
Sementara konsep penataan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, mempermudah akses masyarakat dari stasiun menuju angkutan umum, mengoptimalkan penggunaan aset untuk memfasilitasi integrasi di kawasan stasiun, dan menyediakan fasilitas transit untuk pengguna angkutan daring maupun angkutan paratransit (contohnya bajaj) yang masih dibutuhkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Terlebih di saat pandemi, di mana menjaga jarak antar penumpang sangat diharuskan agar terhindar dari penularan COVID-19.
Kedua konsep penataan stasiun tersebut diharapkan dapat mengurai kerumunan yang dianggap berbahaya di masa pandemi. Lalu dengan adanya penataan ini, maka pergerakan masyarakat akan lebih terurai dan waktu tunggu menjadi lebih singkat.