Dukcapil DKI Buka Pelayanan Ubah e-KTP Warga yang Terdampak Perubahan Nama Jalan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KTP. Foto:  A Dharma Prasetya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta membuka 6 lokasi pelayanan pergantian data e-KTP di semua wilayah administrasi DKI. Pelayanan akan dibuka Rabu (29/6), mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Jakarta khususnya yang terdampak perubahan nama jalan.

Sebelumnya Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI mengatakan, untuk ketersediaan blanko e-KTP dan KIA, ada 5.637 warga wajib KTP.

“Karena produk Dukcapil merupakan layanan dasar untuk dapat meneruskan pada layanan lainnya, kami mengimbau agar warga dapat memanfaatkan layanan jemput bola ini dengan baik,” kata Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/6).

Peresmian nama jalan dengan nama-nama tokoh Betawi dan tokoh Jakarta di Gedung Serbaguna Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Budi mengimbau warga agar memanfaatkan momen ini dengan sebaik mungkin, sebab perubahan data KTP akan mempermudah urusan layanan lainnya, seperti mengurus akta tanah dan surat-surat kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, mekanisme pergantian data pada dokumen kependudukan akibat perubahan nama jalan tidak dipungut biaya.

"Terkait dengan adanya perubahan nama-nama jalan di Jakarta yang perubahan ini konsekuensi yang diduga membebani masyarakat, kami ingin tegaskan bahwa semua perubahan itu tidak membebani biaya maupun yang lain," kata Anies dalam konferensi pers terkait perubahan nama jalan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).

Maka dari itu, Budi meminta pada warga untuk melaporkan apa pun tindakan pungli yang terjadi saat warga mengurus dokumen untuk segera dilaporkan.

“Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, akurat dan tuntas,“ tuturnya.

Adapun ke 6 lokasi tersebut adalah;

  1. Jakarta selatan : Jalan Duren Tiga

  2. Jakarta Pusat : Jalan H Hamid Harief

  3. Jakarta Timur : Masjid Jami Alhikmah Hidayah, Jalan Raya Setu, Cipayung.

  4. Jakarta Barat : Kantor RW 01 Jalan Guru Makmun, Kelurahan Rawa Buaya

  5. Jakarta Utara : Apartemen Gold Coast, Pantai Indah Kapuk

  6. Kepulauan Seribu: Pulau Panggang RW 03 dan RW 02