Fakta Baru Klinik Aborsi Ilegal: Nego Harga Terjadi saat USG

25 September 2020 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, Jumat (25/9). Ada 63 adegan yang diperagakan oleh para tersangka.
ADVERTISEMENT
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dalam proses rekonstruksi ini ditemukan fakta baru. Yakni proses tawar menawar harga aborsi terjadi saat kandungan pasien diperiksa dengan USG.
Tarif aborsi di klinik ini dimulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Tergantung usia janin dalam kandungan.
Calvijn mengatakan, salah satu pelaku yang diamankan adalah seorang pasien berinisial RS. Pada saat itu RS datang ke klinik aborsi dengan tata cara melakukan registrasi lewat web hingga masuk ke ruangan USG untuk negosiasi harga.
"Pasien RS tersebut setelah dijemput dibawa ke rumah aborsi. Sesampainya di rumah aborsi, itu sudah dilakukan dengan leluasa tanpa ada hambatan karena sudah diantar langsung mulai dari penjagaan pintu depan, kemudian didaftar di ruang register, kemudian dimasukkan ke dalam USG. Di situ, ditempat USG itulah terjadinya tawar menawar harga," ucap Calvijn usai rekonstruksi, Jumat (25/9).
ADVERTISEMENT
Calvijn menyebut, klinik tersebut melakukan aborsi terhadap janin berusia maksimal 12 minggu.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak Foto: Aria Pradana/kumparan
Dalam kasus ini ada 10 orang yang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pemilik klinik, orang yang bertindak sebagai dokter aborsi, kasir, hingga seorang pasien.
Para tersangka yang diamankan adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.