Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Rata-rata Pasangan Hamil di Luar Nikah

25 September 2020 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Klinik aborsi online bernama klinikaborsiresmi.com yang beralamat di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, dibongkar polisi. Sejak 2017 hingga 2020, sudah 32 ribu janin yang digugurkan melalui klinik ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, rata-rata janin yang digugurkan berlatarbelakang hubungan di luar nikah.
"Rata-rata pelaku yang melakukan penguburan janin, pertama adalah mereka hamil di luar nikah. Itu rata-rata terbesar hamil di luar nikah," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).
Sebelumnya ia menyebut, selama 3 tahun beroperasi, klinik ini sudah meraup keuntungan mencapai Rp 10 miliar.
Dalam kasus ini ada 10 orang yang berhasil ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pemilik klinik, orang yang bertindak sebagai dokter aborsi, kasir, hingga salah satu pasien.
Jumpa pers kasus praktik aborsi di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Dalam seharinya klinik tersebut mampu menangani pasien 5 sampai 6 orang setiap harinya dengan keuntungan Rp 10 juta rupiah. Keuntungan itu nantinya dibagi-bagi tergantung tingkat pekerjaan yang dilakukan. Oknum Dokter yang melakukan aborsi mendapat bagian sebanyak 40 persen.
ADVERTISEMENT
Para tersangka yang diamankan adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.