Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus

25 September 2020 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aborsi Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aborsi Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal online, Jumat (25/9). Proses rekonstruksi akan digelar di klinik tersebut, Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Langsung di tempat klinik ilegal itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (25/9). Rencananya rekonstruksi akan dilakukan pada sore ini.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi berharap dapat menemukan sejumlah fakta baru agar kasus ini menjadi terang benderang.
"Untuk bisa memperjelas lagi dan membuat terang perkara ini karena 10 tersangka tersebut telah dilakukan berita acara pemeriksaan," jelasnya.
Dalam kasus ini ada 10 orang yang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pemilik klinik, orang yang bertindak sebagai dokter aborsi, kasir hingga salah satu pasien.
Jumpa pers kasus praktik aborsi di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Dalam seharinya klinik tersebut mampu menangani pasien 5 sampai 6 orang setiap harinya dengan keuntungan Rp 10 juta rupiah. Keuntungan itu nantinya dibagi-bagi tergantung tingkat pekerjaan yang dilakukan. Oknum dokter yang melakukan aborsi mendapat bagian sebanyak 40 persen.
ADVERTISEMENT
Para tersangka yang diamankan adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.