Fakta-fakta Ditolaknya Praperadilan Hasto

14 Februari 2025 6:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai membacakan putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2). Gugatan ini diadili oleh hakim tunggal Djuyamto.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan putusan," kata Djuyamto membuka persidangan.
Sebelum pembacaan putusan dimulai, Djuyamto telah mengingatkan bahwa putusan yang dijatuhkan nanti akan menjadi perdebatan.
"Yang pertama putusan yang akan diambil pada hari ini pasti akan bisa diperdebatkan oleh masing-masing pihak," ujarnya.
Selain itu, Djuyamto juga meminta izin kepada tim hukum Hasto maupun Biro Hukum KPK agar putusan hanya dibacakan pada pokoknya saja.
Hakim tunggal Djuyamto membacakan putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Putusan ini ada 348 (halaman). Apabila dibacakan pokok-pokoknya... Maksud saya begini untuk permohonan jawaban kemudian keterangan saksi keterangan ahli dan alat bukti tidak perlu dibacakan," jelas dia.
Permohonan Djuyamto tersebut kemudian disepakati oleh kubu Hasto dan KPK.
Di sidang putusan ini, hakim akan memutuskan apakah status tersangka Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di KPK sah atau tidak.
ADVERTISEMENT
Praperadilan Hasto Kandas
Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.
"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal, Djuyamto, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
"Mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai eksepsi yang diajukan pihak pemohon, terkait dengan KPK tidak berwenang, lalu surat gugatan bersifat kabur alias tidak terang (Obscuur libel), dinilai tidak beralasan hukum.
Pertimbangan hakim ini belum masuk ke tahap pokok perapradilan, sebab hakim menilai permohonan ini tidak memenuhi syarat formil. Menurut hakim seharusnya praperadilan ini diajukan dalam 2 permohonan sebab Hasto mempermasalahkan 2 sprindik yang diterbitkan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Pengacara soal Praperadilan Hasto Tak Diterima: Kecewa, Ini Pembodohan Hukum
Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, mendengarkan tanggapan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan kliennya. Ia mengaku kecewa atas putusan tersebut.
"Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Todung menyebut, tak ada pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim dalam memutus gugatan ini. Dia menilai, hal ini adalah sebuah bentuk peradilan yang sesat.
"Jadi dua hal ini yang kami harapkan sebenarnya, mendapat perhatian dan legal reasoning yang kuat dari hakim tunggal yang memeriksa perkara ini," ujar Todung.
"Tapi apa dikata? Putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum," tambah dia.
ADVERTISEMENT
KPK soal Praperadilan Hasto Tak Diterima: Bukan Kriminalisasi Apalagi Politisasi
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, menekankan bahwa penetapan tersangka tersebut telah benar-benar berdasarkan alat bukti alih-alih kriminalisasi.
"Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi," ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (13/2).
Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ia menyebut bahwa penetapan tersangka Hasto telah sah berdasarkan hukum.
"Berdasarkan putusan hakim praperadilan tersebut, proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap HK [Hasto Kristiyanto] sah menurut hukum," kata Tanak.
Meski dalam pertimbangan hakim praperadilan, putusan tidak dapat diterima itu belum masuk ke pokok gugatan. Permohonan itu kandas dari sisi formilnya saja.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim seharusnya praperadilan ini diajukan dalam dua permohonan. Sebab pihak Hasto mempermasalahkan dua sprindik yang diterbitkan oleh KPK.
Ribka-Adian Hadir di PN Jaksel
Politikus PDIP Ribka Tijptaning dan Adian Napitupulu hadir jelang putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sejumlah politikus PDIP ikut datang memantau langsung putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Mereka yang nampak hadir di PN Jaksel adalah Adian Napitupulu, Ribka Tjiptaning, hingga Djarot Saiful Hidayat. Ketiganya hadir langsung menyaksikan sidang pembacaan putusan praperadilan Hasto melawan KPK.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dengan putusan itu, status tersangka yang disematkan oleh KPK tetap sah.
Mengomentari putusan itu, Ribka menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai bahwa hukum terlalu dibuat-buat untuk mentersangkakan Hasto.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya kan itu terlalu dipanjang-panjangin. Sebenarnya sudah enggak ada masalah, kenapa sih mesti begitu. Ya terlalu dibuat-buat lah menurut aku hukum ini," ujar Ribka saat ditemui usai putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
"[Sidang] berjalan terlalu cepat, bagaimana, ya, begitulah hukum kita," lanjut dia.