Fakta Pengeroyokan TNI di Jakut: Salah Paham; Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Anggota TNI AD dari satuan Yon Infanteri 303 Garut, Pratu Sahdi, tewas di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ia menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang saat tengah meminum kopi di lokasi tersebut.

Polisi mengatakan korban dipukul oleh kelompok tersebut. Selain itu dia juga ditusuk sebanyak dua kali.

Kasus ini terjadi pada Minggu (16/1) malam. Polsek Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja sama untuk mengungkap kasus tersebut.

Dua hari berselang kasus tersebut menemukan titik terang. Polisi menyampaikan sejumlah fakta ke publik.

Pelaku Sedang Cari Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kelompok yang menyerang korban datang dengan menggunakan sepeda motor bermaksud mencari seseorang.

"Kemudian turun dan mendatangi para saksi satu per satu menanyakan 'Apakah kamu orang Kupang?" jelas Zulpan lewat keterangannya, Senin (17/1).

Salah seorang saksi bernama Sofyan yang ditanya menjawab dia bukan orang Kupang. Setelahnya, pelaku kemudian bertanya ke korban Sahdi yang merupakan anggota TNI, namun ia tidak menjawab.

Cekcok terjadi hingga saling pukul antara korban dan kelompok tersebut. Zulpan mengatakan salah satu pelaku yang menggunakan kaus hitam menusuk korban sebanyak 2 kali hingga jatuh tersungkur.

"Selanjutnya pelaku kaus hitam dan biru secara acak menyerang orang yang ingin melerai pelaku," tambah Zulpan.

Akibatnya, 2 orang korban bernama Soleh dan Samsul tersabet senjata tajam yang dibawa oleh pelaku hingga mengalami luka.

kumparan post embed

Korban di Jakarta untuk Berobat

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan korban berada di Jakarta untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian korban tengah menikmati kopi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kebetulan korban sedang berobat terapi berada di Jakarta dan kebetulan saat itu sedang ngopi sampai dengan kejadian tersebut," kata Wibowo, Senin (17/1).

kumparan post embed

Motif Pengeroyokan

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pengeroyokan itu dilakukan karena ada kesalahpahaman.

"Kalau motifnya diduga ada kesalahpahaman," kata Tubagus saat jumpa pers, Selasa (18/1).

Sebab menurut Tubagus, antara korban dan para pelaku tidak saling kenal. Mereka juga dan belum pernah berhubungan sebelumnya.

"Karena antara anggota TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya," jelasnya.

kumparan post embed

Tiga Pelaku Jadi Tersangka

Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku. Tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu polisi juga sudah mengantongi identitas pelaku lainnya termasuk pelaku utama yang menusuk korban. Mereka juga sudah jadi tersangka dan kita masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi DPO (daftar pencarian orang), orang tersebut adalah Baharudin dia yang melakukan penusukan, kedua DPO atas nama Sapri sudah tersangka, ketiga DPO atas nama Ardi," ucap Tubagus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1).

Tubagus meminta agar mereka segera menyerahkan diri.

kumparan post embed

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Bahwa pada dini hari hari Minggu telah terjadi kegiatan penganiayaan dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 atau juga Pasal 351 KUHP yang mengakibatkan adanya korban 3 orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers, Selasa (18/1).

Berikut penjelasan dua pasal tersebut:

Pasal 170

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pasal 351

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, terbukti bersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.