Firli Bahuri Harus Segera Diberhentikan Usai Jadi Tersangka, Ini Aturannya

23 November 2023 9:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK RI, Senin (20/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK RI, Senin (20/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri harus diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polda Metro Jaya. Ketentuan pemberhentian tersebut tertuang dalam Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya,” begitu bunyi pasal tersebut.
Berikut bunyi lengkap Pasal 32:
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.
ADVERTISEMENT
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pengajar hukum Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah Castro, mengatakan, kendati ketentuannya pemberhentian sementara, tapi dia mendesak Firli Bahuri mundur. Mengundurkan diri adalah soal rasa malu sebagai pejabat, terlebih pucuk pimpinan lembaga pemberantasan korupsi.
“Mundur itu soal rasa malu aja. Budaya malu yang seharusnya dijadikan prinsip oleh pejabat dan penyelenggara negara. Yang diatur di UU KPK itu, kalau tersangka berhenti sementara. Kalau terdakwa, baru diberhentikan permanen,” kata Hardiansyah kepada wartawan, Kamis (23/11).
Desakan senada juga disampaikan Feri Amsari, pengajar hukum dari Universitas Andalas. Kata dia, Firli Bahuri wajib mundur karena posisinya berpotensi menghilangkan alat bukti.
“Wajib mundur, ya, karena keberadaannya sebagai pimpinan KPK berpotensi menghilangkan alat bukti atau menjadikan wewenang KPK dimanipulasi sedemikian rupa agar tidak jadi mengikuti proses hukum,” kata Feri pada keterangan berbeda.
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri sah sebagai tersangka terkait pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dijerat dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap. Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.
Terkait penetapan tersangka ini, KPK meminta publik menghormati asas hukum praduga tak bersalah.
“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.