Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Wakil Ketua KPK Bela Firli: Orang Dianggap Tak Bersalah Sebelum Putusan Sidang
23 November 2023 8:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons status tersangka yang disandang Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Menurut Tanak, semua orang dianggap tak bersalah sebelum adanya putusan sidang. Dia pun meminta semua pihak menunggu proses hukum yang dijalani Firli Bahuri.
“Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum,” kata Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” sambungnya.
Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain pemerasan, Firli Bahuri juga dijerat gratifikasi dan suap.
Firli dijerat pasal berlapis terkait pemerasan, gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Firli telah telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11).
Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Polisi menyatakan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka. Termasuk dokumen penukaran uang senilai Rp 7,4 miliar yang turut disita penyidik Polda Metro. Selain itu, penyidik juga menyita 2 mobil dan 12 ponsel sebagai alat bukti.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini