Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ICW: Firli Bahuri Tidak Lagi Bisa Dianggap Pimpinan, Cabut Akses ke Gedung KPK
23 November 2023 9:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, dengan penetapan tersangka itu, Firli sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai pimpinan KPK.
"Pasca-ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai pimpinan KPK," kata Kurnia, Kamis (23/11).
Sebab, kata Kurnia, di pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan "dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka Pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.”
"Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa keputusan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK," ujarnya.
Oleh karen itu, Kurnia menyebut, Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. "Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Firli dijerat pasal berlapis terkait pemerasan, gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara sumur hidup.
"Terkait dengan Pasal 12 B ayat 1 di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ade di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Firli telah telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11).
Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Polisi menyatakan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini