Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pimpinan Komisi III soal Firli Bahuri Tersangka: Presiden Segera Ganti Ketua KPK
23 November 2023 9:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi penetapan tersangka Firli.
Menurutnya, begitu ditetapkan sebagai tersangka, Firli otomasi sudah tidak lagi menjabat Ketua KPK.
"Mestinya, langsung mundur dengan sendirinya," kata Sahroni ketika dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Bendahara Umum NasDem ini mendorong Presiden Jokowi segera mencari pengganti Firli Bahuri agar tidak ada kekosongan jabatan.
"Bapak presiden mengambil langkah pergantian Ketua KPK," ucap Sahroni.
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis secara alternatif mulai dari pemerasan, gratifikasi, atau suap.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara.
"Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Ade.
ADVERTISEMENT
Terkait penetapan tersangka ini, KPK meminta publik menghormati asas hukum praduga tak bersalah.
“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini