Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Firli Harus Segera Diberhentikan, Berpotensi Salah Gunakan Jabatan
23 November 2023 10:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia pun didesak untuk segera mengundurkan diri dari KPK.
ADVERTISEMENT
“Kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK,” kata Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, kepada wartawan, Kamis (23/11).
Bila Firli Bahuri tetap bergeming, tambah Hardiansyah, maka Presiden Joko Widodo harus turun tangan. Menyelamatkan kepercayaan publik terhadap KPK.
“Presiden yang harus segera memberhentikannya. Presiden jangan pura-pura tidak mendengar. Sebab presiden punya tanggung jawab untuk menyelamatkan public trust terhadap KPK,” ungkap Hardiansyah.
Sisi lain, Hardiansyah mengapresiasi Polda Metro Jaya dan meminta publik mendukung agar proses hukum terhadap Firli. Dia berharap kasus Ketua KPK itu segera dituntaskan.
Dia pun menilai Firli Bahuri harus segera ditangkap dan ditahan. Sebab, Firli Bahuri berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
ADVERTISEMENT
“Terlebih Firli masih menjabat ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar menawar perkara dan saling menyandera,” pungkas dia.
Desakan senada juga disampaikan Feri Amsari, pengajar hukum dari Universitas Andalas. Kata dia, Firli Bahuri wajib mundur karena posisinya berpotensi menghilangkan alat bukti.
“Wajib mundur, ya, karena keberadaannya sebagai pimpinan KPK berpotensi menghilangkan alat bukti atau menjadikan wewenang KPK dimanipulasi sedemikian rupa agar tidak jadi mengikuti proses hukum,” kata Feri pada keterangan berbeda.
Firli Bahuri sah sebagai tersangka. Dia dijerat dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap. Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.
Terkait penetapan tersangka ini, KPK meminta publik menghormati asas hukum praduga tak bersalah.
“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini