Ganjar Puji Hakim MK yang Dissenting Opinion: Hati Nurani Punya Ruang Sendiri

22 April 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo saat sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo saat sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengapresiasi Hakim Konstitusi terkait gugatan PHPU Pilpres 2024. Sebab telah menerima gugatan dan memprosesnya dari menyidangkan hingga putusan.
ADVERTISEMENT
“Hakim majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissentingnya,” kata Ganjar kepada wartawan usai sidang putusan MK, Jakarta, Senin (22/4).
Dalam sengketa tersebut, MK memang menolak gugatan yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan punya pendapat berbeda.
Ketiga hakim tersebut yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Bahkan, dalam dissenting opinionnya, mereka berpandangan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah akibat adanya kecurangan dalam proses pemilu.
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo usai sidang putusan di MK, Senin (22/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
“Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi-eksepsi yang ada ditolak. Hakim akan mengadili, hakim tidak hanya bicara kalkulator,” ucapnya.
“Bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Lima Hakim Konstitusi itu adalah yang menolak permohonan adalah Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sementara, tiga Hakim Konstitusi yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion, dan menilai permohonan harusnya dikabulkan.