Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ganjar Puji Hakim MK yang Dissenting Opinion: Hati Nurani Punya Ruang Sendiri
22 April 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengapresiasi Hakim Konstitusi terkait gugatan PHPU Pilpres 2024. Sebab telah menerima gugatan dan memprosesnya dari menyidangkan hingga putusan.
ADVERTISEMENT
“Hakim majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissentingnya,” kata Ganjar kepada wartawan usai sidang putusan MK, Jakarta, Senin (22/4).
Dalam sengketa tersebut, MK memang menolak gugatan yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan punya pendapat berbeda.
Ketiga hakim tersebut yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Bahkan, dalam dissenting opinionnya, mereka berpandangan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah akibat adanya kecurangan dalam proses pemilu.
“Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi-eksepsi yang ada ditolak. Hakim akan mengadili, hakim tidak hanya bicara kalkulator,” ucapnya.
“Bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Lima Hakim Konstitusi itu adalah yang menolak permohonan adalah Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sementara, tiga Hakim Konstitusi yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion, dan menilai permohonan harusnya dikabulkan.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini