Gibran Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024: Saya Tunggu Arahan Prabowo

22 April 2024 16:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cawapres sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilpres 2024. Gibran belum mau bicara soal apa saja langkah yang akan diambil setelah ini.
ADVERTISEMENT
“Ya untuk selanjutnya kami akan menunggu arahan pak Prabowo,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (22/4).
Gibran sempat menyebut ada beberapa rencana yang sudah disusun dan akan dilakukan setelah putusan MK ini. Tapi, dia enggan mengungkapkannya.
"Rahasia. Masa di-spill sekarang," tambah dia.
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dia menegaskan setelah ini untuk beberapa hari ke depan akan menyelesaikan tugas sebagai Wali Kota Solo.
“Sekali lagi kami tetap waktu ini untuk menyelesaikan tugas-tugas di balkot (sebagai Wali Kota Solo),” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya gugatan Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Meski begitu, di akhir putusan ada dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih.