Timnas AMIN: Kalau Mau Lihat Putusan Cerdas, Lihat Dissenting Opinion 3 Hakim MK

22 April 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
Tim hukum pasangan Anies-Muhaimin, Refly Harun, menyampaikan orasi di Patung Kuda pada, Senin (22/4/2024) Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim hukum pasangan Anies-Muhaimin, Refly Harun, menyampaikan orasi di Patung Kuda pada, Senin (22/4/2024) Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, angkat bicara mengenai putusan MK yang menolak gugatan yang diajukan pihaknya dalam perkara sengketa Pilpres 2024. Ia mengatakan sempat hampir down saat pembacaan putusan, tetapi ada kejutan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kawan-kawan semua, tadi kita hampir down. Tapi ternyata ada tiga hakim konstitusi yang luar biasa," kata Refly dalam konferensi pers usai sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Refly menuturkan, secara formal permohonan pihaknya belum dikabulkan, bukan berarti tidak dikabulkan. Ia juga menyinggung soal adanya tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion.
"Dan tiga hakim konstitusi ini tiga profesor. Profesor Saldi Isra, Profesor Enny Nurbaningsih. Saldi Isra dari Universitas Padang Enny Nurbaningsih dari UGM dan Profesor Arief Hidayat dari Undip," ucapnya.
Ketiga hakim yang mengajukan dissenting opinion, kata Refly, merupakan hakim senior dibanding dengan hakim yang lainnya.
"Jadi kalau kita ingin melihat putusan yang mencerdaskan adalah apa yang disampaikan tiga dissenting ini," ucap dia.
Momen Kuasa Hukum Pihak Terkait Prabowo-Gibran, Hotman Paris dan Kuasa Hukum Pemohon 01, Refly Harun bergurau usai sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dan ahli Pemohon 1 di MK, Jakarta, Senin (1/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Permohonan yang ditolak yakni yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.
ADVERTISEMENT
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat