Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Timnas AMIN: Kalau Mau Lihat Putusan Cerdas, Lihat Dissenting Opinion 3 Hakim MK
22 April 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, angkat bicara mengenai putusan MK yang menolak gugatan yang diajukan pihaknya dalam perkara sengketa Pilpres 2024. Ia mengatakan sempat hampir down saat pembacaan putusan, tetapi ada kejutan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kawan-kawan semua, tadi kita hampir down. Tapi ternyata ada tiga hakim konstitusi yang luar biasa," kata Refly dalam konferensi pers usai sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Refly menuturkan, secara formal permohonan pihaknya belum dikabulkan, bukan berarti tidak dikabulkan. Ia juga menyinggung soal adanya tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion.
"Dan tiga hakim konstitusi ini tiga profesor. Profesor Saldi Isra, Profesor Enny Nurbaningsih. Saldi Isra dari Universitas Padang Enny Nurbaningsih dari UGM dan Profesor Arief Hidayat dari Undip," ucapnya.
Ketiga hakim yang mengajukan dissenting opinion, kata Refly, merupakan hakim senior dibanding dengan hakim yang lainnya.
"Jadi kalau kita ingin melihat putusan yang mencerdaskan adalah apa yang disampaikan tiga dissenting ini," ucap dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Permohonan yang ditolak yakni yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.
ADVERTISEMENT
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini