Gara-gara KTP Tertinggal, Aksi 2 Wanita Pembobol Minimarket di Bekasi Terbongkar

Dua perempuan di Bekasi, Jawa Barat, nekat membobol sebuah minimarket. Mereka berinisial SF (27) dan ACF (26).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus ini diketahui usai kartu identitas SF tertinggal di lokasi usai menjarah sejumlah barang-barang di minimarket itu.
Dari sinilah polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya pada Rabu (3/2) di kawasan Jati Makmur, Kota Bekasi.
“KTP itu milik SF ini. Dari situ melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jati Makmur Kota Bekasi,” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/2).
Menurut Yusri, aksi pencurian itu terjadi pada 29 Januari lalu. Saat itu kedua tersangka sudah mempersiapkan peralatan untuk membongkar pintu minimarket itu.
“Modusnya dari para pelaku ini pertama dia berkeliling, jadi SF ini dia yang merencanakan dia juga yang memiliki kendaraan dan dia juga sopir dan mengajak AFC yang mengontrak di kediaman SF ini. Dia ajak untuk melakukan pencurian di minimarket ini,” ujarnya.
“Modusnya berkeliling melihat minimarket yang sepi yang sudah tutup dan ketemu di Jati Sampurna di Bekasi. Kemudian mereka masuk ke dalam dengan kendaraan yang sudah dia parkir pas di depan minimarket ini,” tambahnya.
Dalam aksinya kedua tersangka membagi tugas masing-masing. Tersangka SF yang masuk ke dalam lalu mengambil sejumlah peralatan rumah tangga hingga makanan.
“Setelah berhasil masuk mengambil barang milik alfamart tersebut yang memang kosong. Produk yang ada di sana itu ada beberapa yang diambil. Baik itu peralatan peralatan rumah tangga, makanan, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Setelah diperiksa, keduanya mengaku melakukan aksi pencurian itu untuk bertahan hidup dan foya-foya.
“Pelakunya adalah dua-duanya wanita. Pertama inisialnya SF, yang kedua AFC. Ini masih bujangan semua. Motif memang untuk hidup saja dan foya-foya sendiri. Kebetulan mereka ini satu kontrakan,” jelasnya.
Kepada polisi, para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi kejahatannya. Kini mereka terancam penjara maksimal 7 tahun.
“Kita ancam dengan Pasal 363 KUHP ancamannya dengan 7 tahun penjara,” ungkapnya.
