Polisi: Pasutri Pelaku Aborsi di Bekasi Tak Berkompeten, Belajar Autodidak

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konpers Praktik Aborsi ilegal di Mapolda Metro Jaya
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Praktik Aborsi ilegal di Mapolda Metro Jaya Foto: Dok. Istimewa

Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pasang suami istri ST dan IR serta seorang perempuan yang menggugurkan kandungannya itu turut ditangkap.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, tersangka IR tak memilik kompetensi apa pun sebagai tenaga kesehatan. Dari hasil pemeriksaan IR pernah bekerja di klinik aborsi selama 4 tahun.

Konpers Praktik Aborsi ilegal di Mapolda Metro Jaya Foto: Dok. Istimewa

"IR sendiri tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan apalagi dia jadi dokter, cuma berdasarkan pengalaman yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi tahun 2000 selama 4 tahun sebagai tukang bersih," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2).

Dari tempat dia bekerja itulah tersangka IR belajar melakukan praktik aborsi. Praktik ini ia dibantu suaminya ST yang bertindak sebagai pemasar atau mencari konsumen.

embed from external kumparan

"Dari situ dia belajar untuk melakukan praktik aborsi. Cuma memang yang bersangkutan tidak berani yang 8 minggu ke atas dia cuma berani 2 bulan saja 8 minggu ke bawah kepada korban," ujarnya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP