Polisi Tangkap Pasutri yang Buka Praktik Aborsi Rumahan Ilegal di Bekasi
ADVERTISEMENT
Praktik aborsi ilegal di Musti Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, dibongkar polisi. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut para tersangka yang ditangkap yakni, pasangan suami istri berinisial ST dan IR. Keduanya adalah pelaku yang melakukan aborsi serta memasarkan jasa tersebut.
Kemudian polisi juga menangkap seorang perempuan yang melakukan aborsi berinsial RS.
"Tiga tersangka yang kami amankan yang pertama adalah saudari IR, ini perannya dia yang melakukan aborsi. Kemudian saudara ST yang merupakan suaminya sendiri ini yang bagian pemasaran mencari pasien-pasien untuk dilakukan aborsi," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2).
"Kemudian satu perempuan inisial RS, ini adalah ibu dari janin yang melakukan aborsi dan kami lakukan penahanan," tambahnya.
Yusri mengatakan para pelaku ditangkap pada Senin (1/2). Yusri menjelaskan, praktik aborsi ilegal ini bukan dilakukan di klinik melainkan di rumah tersangka IR dan ST.
Rumah tersebut mereka sulap menjadi lokasi praktik aborsi ilegal. Menurut Yusri, kedua tersangka sudah melakukan aborsi sebanyak 5 kali terhadap pasiennya.
ADVERTISEMENT
"Sudah 5 yang dilakukan praktik sendiri," kata dia.
Polisi kini masih mendalami ada atau tidak pasien aborsi lain yang menggunakan jasa kedua tersangka itu.