Pasien Aborsi Turut Ditangkap, Gugurkan Janin karena Faktor Ekonomi

Dalam pengungkapan praktik aborsi ilegal di sebuah rumah wilayah Mustika Jaya, Bekasi, polisi turut mengamankan seorang pasien berinisial RS. Dia merupakan ibu rumah tangga dengan usia janin yang di aborsi berusia 8-10 minggu.
"Inisial RS ini bukan di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/2).
Yusri menjelaskan, RS memiliki seorang suami. Ia melakukan aborsi karena impitan ekonomi, takut tidak mampu membayar biaya persalinan.
"Menurut pengakuannya pertama, kalau suami sakit sehingga ada keterbatasan ekonomi sehingga dia harus menggugurkan takut nanti menanggung pada saat melahirkan," kata Yusri.
Menurut Yusri tindakan yang dilakukan RS tanpa sepengetahuan suaminya. Aborsi itu memang ia niatkan sendiri untuk mengurangi beban keluarga.
"Kami belum melakukan (pemeriksaan) kepada suaminya ya nanti kita lakukan pendalaman karena menurut si ibu pemilik janin itu niatan dia sendiri. Bahkan dia sendiri yang pergi mencari orang-orang yang bisa mengaborsi," kata Yusri.
Sejauh ini polisi memang baru mengungkap satu pasien yang melakukan aborsi ilegal di klinik IR dan ST itu. Tapi penyelidikan akan tetap dilakukan mengingat klinik yang beroperasi 4 hari itu sudah mengaborsi lima pasien.
Ditambah lagi IR pernah membuka praktik yang sama pada September 2020 dengan belasan pasien yang telah diaborsi.
"Kita dalami termasuk apakah ada dugaan yang lain juga ini masih kita dalami. Karena pengakuan sudah lima yang diaborsi di sini di rumahnya, tetapi bulan September di Bekasi juga ada 12 yang sudah dilakukan aborsi dari 15 yang mendaftar," kata Yusri.
