Hakim MK Arief Hidayat: Jokowi Jelas Langgar Pemilu Terstruktur dan Sistematis

22 April 2024 15:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
40
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion dalam putusan sidang gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin.
ADVERTISEMENT
MK menolak gugatan ini. Meski begitu, tiga hakim menyampaikan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Arief mengatakan, berdasarkan pertimbangan pribadi, Presiden Jokowi jelas melakukan pelanggaran Pemilu 2024 secara terstruktur dan sistematis. Ia menekankan, tidak boleh ada pihak-pihak tertentu untuk cawe-cawe dalam Pemilu.
"Tidak boleh ada peluang sedikitpun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu Serentak 2024. Sebab ia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu positif, moral dan etika," kata Arief.
"Apa yang dilakukan Pemerintahan Jokowi dengan segenap struktur, politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga daerah telah bertindak partisan dengan memihak calon tertentu," tambah dia.
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendengarkan hakim MK membacakan putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Arief menuturkan, tindakan ini jelas mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1954 yang mensyaratkan Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.
ADVERTISEMENT
"Pada titik inilah, Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis," ucap Arief.
Hakim Arief mengatakan, Jokowi dinilai terbukti cawe-cawe. Jokowi ingin menyuburkan politik dinasti.
"Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam nilai demokrasi ke depan," kata Arief.